
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di area Terminal Lamongan, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Senin (15/9/2025) malam.
Tersangka diketahui bernama Imam Safi’i bin Amin (36), warga Asem Rowo, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di kawasan terminal.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip sabu dengan berat kotor ±3,53 gram, satu plastik klip kosong, satu sobekan solasi hitam, serta sebuah ponsel merek Vivo warna hitam dengan nomor kartu SIM 087734178***
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan berikut barang bukti sabu dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, polisi juga menghadirkan saksi-saksi, di antaranya dua anggota Polri yang terlibat dalam operasi serta seorang warga sipil. Saat ini, Imam Safi’i telah dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.(lut)

