Pojokkiri.com

DPRD Surabaya Rekomendasikan Pencabutan SE Pembatasan KK, Siapkan Raperda Baru

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

Surabaya Pojokkiri – Polemik pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat akhirnya menemukan titik terang. Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya secara resmi merekomendasikan pencabutan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 yang terbit pada 31 Mei 2024.

Rekomendasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Surabaya. Menurut anggota Komisi A, Mohammad Saifuddin, dasar hukum dari SE tersebut lemah dan tidak dapat dijadikan acuan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Kami merekomendasikan agar surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Surabaya dicabut. Aturan ini harus diganti dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat,” tegas Saifuddin.

Warga Merasa Lebih Lega Setelah Ada Kepastian

Sikap DPRD ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk anggota Komisi A lainnya, Azhar Kahfi. Ia menyebut keputusan ini menjadi kabar gembira bagi warga Surabaya yang selama ini merasa haknya terbatas akibat aturan tersebut.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK, akhirnya persoalan ini menjadi terang benderang bagi warga yang sempat kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.

Pernyataan ini menguatkan bahwa kebijakan publik yang tidak memiliki payung hukum kuat dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Menuju Aturan Baru yang Lebih Tegas dan Adil

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi warga serta menampung penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Dari hasil pembahasan, Komisi A sepakat mendorong Pemkot Surabaya segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan.

“Selanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda baru yang mengatur administrasi kependudukan. Masukan dari masyarakat dan berbagai pihak akan kami perhatikan agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan kuat secara hukum,” jelas Yona.

Dengan adanya langkah ini, DPRD Surabaya berharap masyarakat mendapat kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan, tanpa lagi terhambat aturan yang tidak jelas dasar hukumnya (sul).

Berita Terkait

Empati Legislatif Menguatkan: Tri Didik Adiono Hadir Langsung untuk Saudara Disabilitas di Tambak Rejo

Asap Pekat PT SJL Resahkan Warga Benowo: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bertindak Tegas

sukoto pojokkiri.com

Reni Astuti Sosialisasikan Beasiswa Pemuda Tangguh

sukoto pojokkiri.com