
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Penghapusan atas Pajak Alat Berat (PAB) dari jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Jawa Timur layak dilakukan. Menurut anggota DPRD Jawa Timur Sobirin, dalam pasal 2 Perda No. 8 Tahun 2023 menentukan bahwa jenis pajak yang dipungut oleh Daerah ada 7/tujuh jenis terdiri dari PKB, BBNKB, PAB, PAP, PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
“Selanjutnya Perda tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur, ditentukan bahwa yang dipungut Provinsi Jawa Timur adalah PKB, BBNKB, PAB, dan PAP; sedangkan yang dihitung dan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah PBBKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB,” kata dia, Rabu (1/10/2025).
Dari analisis akademis menentukan bahwa ke depan Pajak Alat Berat (PAB) tidak dipungut oleh Provinsi, dengan pertimbangan dan alasan dari aspek hukum, kepentingan efisiensi dan efektifitas; merujuk pada pasal 6 UU HKPD.
“Penegasan tidak memungut Pajak Alat Berat (PAB) mulai tahun pajak 2025 Kepastian tersebut penting karena berkaitan dengan kewajiban dan sanksi kepada Wajib Pajak yang melanggar pasal 24 Perda No. 8 Tahun 2023 dan juga menjadi dasar
bagi Bapenda dalam melaksanakan pemungutan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota penjelasan atas Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya.
Menurut Khofifah, penyusunan Raperda ini untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. “Ini juga bagian dari tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.
Khofifah menekankan ada dua pokok penyesuaian dalam Raperda. Pertama, perubahan aturan terkait pajak daerah. Salah satunya penghapusan pajak alat berat (PAB) dari daftar pajak yang dipungut Pemprov Jatim.
Penghapusan itu dilakukan karena potensi PAB dinilai minim. Berdasarkan pendataan 2025, hanya ada 244 objek alat berat baru di Jatim dengan potensi penerimaan sekitar Rp 7,1 juta. “Jika dibandingkan dengan sumber PAD lain, kontribusinya sangat kecil,” kata Khofifah.(wan)
