
Lamongan, Pojok Kiri.com-Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berupaya mempercepat penanganan dan pengelolaan sampah dengan kapasitas yang lebih besar. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah percepatan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
TPST tersebut digadang mampu mengolah hingga 50 ton sampah per hari, dan diharapkan menjadi solusi utama penanganan sampah di wilayah utara Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Andhy Kurniawan menyampaikan hal tersebut saat menemui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (14/10) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Bupati yang akrab disapa Pak Yes menjelaskan bahwa dalam rangka pemenuhan Readiness Criteria (RC)—khususnya terkait penggunaan kawasan hutan untuk pelebaran jalan akses menuju TPST Dadapan—diperlukan pelebaran jalan dari lebar eksisting 4 meter menjadi 8–10 meter.
Adapun rencana pelebaran tersebut akan melalui Kawasan Hutan Produksi Tetap dengan total luas sekitar 0,5 hektare.
“Pembangunan TPST Dadapan seluas 2,88 hektare ini tentu menjadi upaya penting untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan sekaligus mewujudkan Lamongan Hijau dan Bersih,” ujar Pak Yes.
Menanggapi hal itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemkab Lamongan. Ia berkomitmen untuk memfasilitasi pemenuhan readiness criteria dan menyampaikan dukungan tersebut kepada Kementerian Kehutanan.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi agar proses administrasi dan teknisnya bisa segera terpenuhi,” ungkap Hanif.
Dengan terealisasinya TPST Dadapan ini, diharapkan penanganan sampah di Lamongan menjadi lebih optimal, berkelanjutan, serta mendukung visi Lamongan sebagai daerah yang bersih, hijau, dan berwawasan lingkungan.(lut)

