
Lamongan, Pojok Kiri.com-Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Tikung Polres Lamongan berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak dan toak dari dua warga di wilayah Kecamatan Tikung, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bermula saat Kanit Reskrim, Kanit Samapta, bersama anggota Polsek Tikung dan Kasi Trantib Kecamatan Tikung melakukan giat cipta kondisi (cipkon) harkamtibmas.
Sekitar pukul 11.40 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di kawasan Jalan Baru Tambakrigadung dan sekitar embong waduk Twiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa minuman keras yang disimpan oleh dua warga berinisial RAP (26), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, serta S (39), warga Desa Badukidul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 2 botol miras jenis arak ukuran 1,5 liter (total 3 liter) dan 1 jerigen miras jenis toak sebanyak 30 liter. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tikung untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan penindakan ini turut disaksikan oleh Aiptu I Ketut Gede Brata, Aipda Aan Taufani, dan Eko Dedi S., S.H. selaku Kasi Trantib Kecamatan Tikung.
Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo Widodo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Tikung dalam menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tikung.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin,” tegas Anang.
Dengan diamankannya puluhan liter miras tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tikung dan sekitarnya.(lut)

