
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Sukodadi kembali melakukan razia minuman keras (miras) dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukumnya, Selasa (24/10/2025) malam.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh anggota jaga Polsek Sukodadi dengan sasaran sejumlah warung dan kafe yang diduga menjual miras.
Saat patroli menyasar Warung Wong Asik di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, petugas mendapati beberapa botol miras dari berbagai merek. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan mencatat identitas pemilik warung.
Dari hasil pemeriksaan, penjual miras diketahui bernama Supiani, warga Dusun Bulak, Desa Sumberaji, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain 3 botol miras jenis Bir Bintang ukuran 620 ml, 2 botol Bir Guinness ukuran 330 ml dan 2 botol Arak ukuran 1,5 liter
Kapolsek Sukodadi Iptu Moch. Sokep, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami terus melaksanakan patroli rutin untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Penjualan miras tanpa izin akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iptu Moch. Sokep.
Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sukodadi untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, petugas juga telah melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap pemilik warung.
Razia miras ini merupakan bagian dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib, sesuai dengan semangat “Polres Lamongan SEHATI” (Sinergi, Empati, Humanis, Amanah, Tegas, Inovatif).(lut)

