Pojokkiri.com

Sertifikat Rumah Masih Dijaminkan Ke BPR, Rumah Malah Dijual, Tipu Pembeli Sertifikat Ada, Kemplang Uang Pembeli Rp.160 Juta, Farid Wahyudi Bablas BUI

Foto : Terdakwa Farid Wahyudi, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Surabaya, Pojokkiri.com – Sidang perkara penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat SHGB No. 313, objek rumah di jalan Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Candi, Sidoarjo, yang sedang dijaminkan di BPR Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, senilai Rp.175 juta, Namun objek tersebut dijual ke pembeli Rp.185 juta, uang pembelian sudah diterima, namun sertifikat tak dapat diberikan, dengan Terdakwa Farid Wahyudi bin H.M. Hozah, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya, dari Kejari Tanjung Perak.Menyatakan Terdakwa Farid Wahyudi bin H.M.Hozah, melakukan tindak pidana, “Penipuan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.” ATAU – “Penggelapan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan 2 orang saksi, yaitu, Rano Tri Mardyanto (kabag.pemasaran BPR
Syariah BAS, Sampang,dan M.Azwar Zulkarnain.

Saksi Mardiyanto, menerangkan bahwa,” adanya penipuan sertifikat terhadap pembeli rumah terdakwa,saya tau dari penyidik, Rumah Terdakwa masih dijaminkan di Bank Pembiayaan, waktu itu sertifikat dijaminkan 175 juta, jangka waktu angsuran 72 bulan,angsurannya 4,3 juta,6 kali angsuran lancar, sekarang sudah macet,sekarang rumah itu sedang proses lelang,mengenai penipuannya saya gak tau.”jelasnya, Rabu (22/10).

Saksi Azwar mengatakan kalau Terdakwa menjual rumahnya 185 juta, rumah terdakwa depan rumah saya, sertifikatnya no.nya gak tau,saya sudah transfer pembayaran 165 juta,kurang 20 juta,saya baru tau kalau sertifikat itu masih dijaminkan di BPRS Sampang,Saya menanyakan persiapan administrasi ke Notaris dan ceking BPN,dan balik nama, namun setelah itu Terdakwa sudah tidak memberi respon,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Oktober 2025, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.

Diketahui, pada Desember 2019 saksi M.Azwar Zulkarnain di hubungi Terdakwa Farid Wahyudi melalui telpon, menawar rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/ 2 Desa Klurak, Candi, Sidoarjo. Keduanya sepakat bertemu di Dunkin Donut jalan Jemursari Surabaya.

Setelah bertemu, saksi M.Azwar ditunjukan Sertifikat Asli objek rumah di Perum Taman Puspa Sari Blok M/2, Desa Klurak, Candi, Sidoarjo.SHGB No. 313 milik Terdakwa.Yang masih menjadi Hak Tanggungan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Bakti Artha Sejaterah Sampang, dijaminkan pada 26 Mei 2017 dengan nominal Rp. 175.000.000,-, jangka waktu 72 bulan.

Terdakwa pinjam SHGB yang didampingi pihak BPR Bakti Artha Sejahtera Sampang, untuk menunjukkan ke calon pembeli, pembayaran uang tersebut akan digunakan untuk pelunasan.
Terdakwa menyampaikan kepada saksi Marsudi jika Sertifikat tersebut ditunjukkan ke calon pembeli sebanyak tiga kali, pada November 2019 – Desember 2019.

Marsudi sebagai Dirut.BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang, akhirnya meminjamkan, namun terdakwa tetap di dampingi, bertemu calon pembeli di Dunkin Donut Jemursari Surabaya.

Petugas BPRS Bakti Atha Sejahtera Sampang Marsudi, Dirut, Rano Tri Mardyanto (kabag.pemasaran), M.Faizal (Kepala Kantor Kas Omben), Firza Ardianyah, dan Fadol (supir), berangkat ke Surabaya, Rombongan bertemu Terdakwa di Dunkin Donut Jemursari, membawa SHGB NO.313, Marsudi serahkan ke Terdakwa, untuk negosiasi harga dan ditunjukkan ke pembeli.

Dengan tipu muslihat, ditunjukan Sertifikat SHGB No. 313 kepada M. Azwar Zulkarnain, menyampaikan rumah tersebut dapat dibayar KPR, Terdakwa mengatakan jika pembayaran bisa dicicil.M.Azwar membayar uang DP ke Terdakwa Rp. 10.000.000,-,Sepakat harga rumah harga Rp. 185.000.000,-

Terdakwa datang ke rumah M.Azwar Zulkarnain, di Perum Taman Puspa Sari Blok M/8 Sidoarjo, untuk tandatangan Surat Perjanjian Jual Beli rumah tersebut. Disaksikan Andri Nurhariyanto (RT).dan Heru Nurcahyo (tetangga).
Isi surat perjanjian jual beli, antara lain ‘objek tidak sedang dijadikan jaminan’.

M. Azwar Zulkarnain membayar bertahap, Uang DP Rp. 10.000.000,-
Uang Rp. 50.000.000,- pada 20 Desember 2019, cara transfer.
Uang Rp. 65.000.000,- pada 31 Desember 2019, cara transfer.
Uang Rp. 35.000.000,- pada 03 Pebruari 2020, cara transfer.
Di rekening BCA an.Farid Wahyudi.

Selanjutnya, M.Azwar menanyakan sertifikat rumah yang sudah dibelinya. Untuk menyiapkan Administrasi ke Notaris dan ceking BPN,berapa pajak yang timbul sampai proses AJB dan balik nama, Namun Terdakwa tidak respon. Dihubungi melalui pesan WhatsApp Terdakwa tidak respon.Di datangi dirumah Terdakwa Jalan Pahlawan Gg.V/18 Kel. Rong Tengah Sampang Madura, tidak bertemu.

Pada 14 April 2020, dikirim surat somasi pertama kepada Terdakwa. Pada 29 April 2020 dikirim surat somasi kedua kepada Terdakwa. Pada akhirnya 18 Mei 2020, M. Azwar Zulkarnain, melaporkan Terdakwa ke Polrestabes Surabaya. Perbuatan Terdakwa berakibat kerugian M.Azwar Zulkarnain Rp. 160.000.000, (sw)