
Mojokerto, pojokkiri.com : Sebanyak 10 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong ke Polres Mojokerto atas dugaan pernyataan bernuansa penghinaan terhadap Kyai Kharismatik yang dinilai berpotensi memicu kebencian dan kegaduhan di masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Gabungan LSM Mojokerto, M. Rifai, warga Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal. Pensiunan TNI-AD ini didampingi tokoh-tokoh gaek LSM antara lain Machrodji Mahfud dari LPR, Kartiwi, Jumain, Sanad Ngoro Bangkit, pada Selasa (30/12/2025) didepan SPKT Mapolres Mojokerto.
Rifai yang dikenal pemilik Aloha Gym yang juga Ketua LSM Mojokerto Watch mengaku, dugaan pernyataan bermasalah itu diketahuinya sesuai terjadinya unjuk rasa oleh Pamong Mojopahit beberapa hari yang lalu dan baru diketahui perkembangannya pada Minggu, 28 Desember 2025, “Pernyataan tersebut kami nilai tidak pantas dan mengarah pada pencemaran nama baik tokoh agama di Mojokerto. Ini berpotensi menimbulkan keresahan publik,” ujar Pria bertubuh Gempal
Rifai juga menegaskan, pelaporan bersama 20 LSM kali ini dilakukan atas inisiatif gabungan LSM, tidak disuruh Kyai Asep ataupun Gus Barra, semua yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap ketertiban umum. Ia menyatakan, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
“Kami tidak digerakkan oleh siapa pun. Ini murni aspirasi dan sikap moral. Penghormatan kami sebagai Santri yang menghormati Kyai, negara kita negara hukum, maka hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sesuai data yang diperoleh Pojok Kiri di Satreskrim dalam laporan tersebut, sebanyak 10 Pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Aktivis gaek Machrodji Mahfud Ketua LPR yang juga dikenal juga sebagai Penasehat Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) yang mendampingi pelapor sejak pagi, menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap ulama dan tokoh terhormat di Mojokerto juga penggunaan hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Hukum harus ditegakkan kami menunggu hasil kinerja penyidik secepatnya yang bersalah harus siap diadili dan harus mempertaggungjawabkan perbuatannya pungkasnya.(Mar)

