
Situbondo,pojokkiri.com
Haji Ricky Ricardo H Allen, Pengacara kelas di Kota Santri Bumi Selawat Nariyah, menyebut jika ibadah puasa tidak ada kaitannya dengan hukum pidana. Namun, kata dia puasa di bulan Ramadhan ini berhubungan dengan ibadah yang diperintahkan oleh Allah Swt kepada umat muslim (Islam) yang sifatnya wajib.
” Kalau puasa itu tidak ada kaitannya ke hukum pidana, “ujarnya, Selasa, (17/2/2026).
Meski orang tak berpuasa tidak bisa dijerat dengan pidana, menurutnya paling tidak selama bulan suci Ramadhan tidak melakukan tindakan pidana ataupun tindakan yang melanggar hukum positif yang ada di Indonesia.
” Tapi paling tidak selama bulan suci Ramadan tidak ada orang-orang khususnya masyarakat Situbondo, tidak ada yang melakukan tindakan pidana. Tapi yang banyak berangkat ke masjid dengan berzikir untuk mendekatkan diri pada ilahi, ” terangnya.
Selain itu, Haji Ricky sapaan akrabnya juga mengajak kepada kaum muslim di Situbondo, untuk menjalankan ibadah puasa dengan tujuan mencari rida Allah Swt.
” Di bulan Ramadhan ini, kita berharap menjadi ajang penyucian diri terhadap hal-hal yang kemarin kita lakukan yang mungkin kurang berkenan di hati teman, keluarga, saudara, kerabat, agar usai Ramadhan kembali fitri dan fitrah. Saling berjabat tangan, saling memperbaiki hubungan sesama umat. Mudah-mudahan di Ramadhan tahun ini, segala amal ibadah kita bisa menjadi amal ibadah yang terbaik dibandingkan amal ibadah tahun-tahun sebelumnya. Mari kita fokus semua kepada ibadah sambil melakukan aktivitas sehari-hari dan banyak berzikir mendekatkan diri kepada Allah, ” jelasnya.
Sementara Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menyambut bulan Ramadhan dan saling menghormati meskipun ada perbedaan. Orang nomor satu di Situbondo ini, mengaku akan melakukan ibadah puasa sesuai apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
Berdasarkan pengamatan hilal di Pelabuhan Kalbut, yang dilakukan oleh Pemkab bersama Kemenag Situbondo beserta Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) pada Selasa, (16/2). Hilal tidak terlihat karena posisinya sudah di bawah ufuk. Posisi bulan atau hilal di seluruh Indonesia berada di bawah ufuk atau di bawah kaki langit dan tidak bisa dilakukan observasi, sehingga hitungan Sya’ban digenapkan 30 hari atau istiqmal. Penentuan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada sidang isbat diperkirakan awal puasa Ramadhan jatuh pada hari Kamis. (Inul)

