Pojokkiri.com

MENAKAR KEHADIRAN NEGARA DI BALIK NASIB GURU HONORER

Semarang, Pojokkiri.com –

Pagi baru saja, ketika bel sekolah berdentangdan anak-anak berlarian menuju ruang kelas. Di sana, sebelummurid pertama duduk rapi di bangku kayu, seorang guru sudah lebih dulu hadir. Ia menyiapkan bahan ajar, merapikan administrasi, dan memastikan hari itu berjalan sebagaimana mestinya. Di antara para pengajar itu, ribuan guru honorer bekerja dengan beban yang sama beratnya dengan guru aparatur sipil negara. Tugasnya identik: menyusun rencana pembelajaran, memeriksa lembar jawaban, membimbing siswa yang tertinggal, hingga menjadi tempat berkeluh kesah ketika persoalan rumah terbawa ke sekolah. Namun di balik rutinitas yang tampak biasa itu, tersimpan soal yang tak kunjung tuntas: seberapa sungguh negara hadir menjamin kesejahteraan mereka?

Secara normatif, posisi guru tidak pernah diragukan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidik sebagai komponen strategis pembangunan nasional. Konstitusi pun, melalui Pasal 31 UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Rangkaian regulasi itu membentuk satu pesan yang terang: pendidikan adalah prioritas, dan guru adalah fondasinya.

Namun hukum kerap berhenti di teks ketika berhadapan dengan kenyataan. Guru honorer menjalankan fungsi yang sama dengan guru ASN, tetapi tidak memperoleh tingkat kepastian kesejahteraan yang setara. Hingga sebelum 2024, sebagian dari mereka hanya menerima insentif pusat Rp300 ribu per bulan. Di sejumlah daerah, honor dari dana operasional sekolah bahkan tak menyentuh angka satu juta rupiah. Ketimpangan antar wilayah melahirkan disparitas yang sulit diabaikan. Standar kesejahteraan bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bukan pada standar hidup layak yang semestinya dijamin negara.

Padahal Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika hak atas pendidikan dibaca berdampingan dengan hak atas penghidupan layak, relasinya menjadi terang: mutu pendidikan tak bisa dilepaskan dari kesejahteraan pendidiknya. Guru yang setiap hari membentuk generasi penerus bangsa tak semestinya dibayangi kecemasan tentang kebutuhan dasar.

“Yang kami inginkan bukan kemewahan, hanya kepastian,” kata Irma, guru honorer sekolah dasar di Wonosobo. Kepastian honor dibayar tepat waktu, kepastian perlindungansosial, dan kepastian masa depan. Suara itu bukan keluhan sporadis, melainkan gema yang berulang di banyak ruangkelas.

Beban Profesional, Status Rentan

Di ruang kelas, tak ada sekat yang membedakan guru ASN dan honorer. Keduanya menyiapkan perangkat ajar, melakukan asesmen, mengikuti rapat, dan terlibat dalam kegiatan sekolah. Bahkan tak jarang, guru honorer menjadi penopang utama operasional sekolah karena keterbatasan formasi pegawai tetap.

Masalah muncul pada struktur. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengenal dua kategori: PNS dan PPPK. Guru honorer berada di luar sistem itu. Konsekuensinya nyataakses terhadap jaminan sosial, kepastian kontrak, hingga perlindungan kerja sering kali terbatas. Sementara regulasi ketenagakerjaan menjamin prinsip upah layak dan perlindungan bagi setiap pekerja, implementasinya belum sepenuhnya menyentuh kelompok ini.

Tak sedikit guru honorer yang mencari tambahan penghasilan selepas jam mengajar. Ada yang berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain, membuka les privat, bahkan menjalankan usaha kecil. Beban fisik dan tekanan psikologis menjadi risiko sehari-hari. Burnout bukan istilah akademik semata, melainkan realitas yang perlahan menggerus energi dan motivasi.

Kadang kami pulang sudah sangat lelah, tetapi pekerjaanbelum selesai,” ujar Fahruri, guru honorer SMA di Kebumen. Ia tetap menyiapkan materi untuk esok hari. Profesionalisme dijaga, meski kondisi ekonomi kerap tak berpihak.

Situasi ini memperlihatkan satu ironi: kualitas pendidikannasional bertumpu pada idealisme individu. Idealismelah yang menutup kekurangan sistem. Namun idealisme tak bisa selamanya menjadi bantalan kebijakan yang belum tuntas. Negara memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan guru bekerja dalam kondisi yang layak dan bermartabat.

Sinyal Perubahan di Tahun-Tahun Terakhir

Dua tahun terakhir menghadirkan sinyal perubahan. Pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Mekanisme penyaluran kini dilakukan langsung ke rekening guru, meminimalkan hambatan birokrasi. Tunjangan profesi bagi guru non-ASN bersertifikasi juga diperluas.

Dalam Siaran Pers Nomor 45/Sipers/A6/I/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan investasi pada guru sebagai investasi masa depan bangsa. Siaran Pers Nomor58/Sipers/A6/I/2026 menegaskan komitmen memperkuat kesejahteraan guru non-ASN. Ratusan ribu guru menerima insentif, lebih dari 400 ribu memperoleh tunjangan profesi, dan puluhan ribu di daerah tertentu mendapat tunjangan khusus.

Program Bantuan Subsidi Upah bagi guru PAUD nonformal serta Rekognisi Pembelajaran Lampau yang membuka jalan penyelesaian studi sarjana menjadi bagian dari paket kebijakan. Pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan menunjukkan bahwa pemerintah tak hanya berbicara soal nominal, tetapi juga kapasitas profesional.

Langkah-langkah ini layak dicatat sebagai kemajuan. “Sekarang ada rasa dihargai,” ujar Kirom, guru honorer SMP di Magelang. Namun apresiasi tak boleh menutup mata pada fakta bahwa kenaikan Rp100 ribu per bulan masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak. Di banyak daerah, biaya hidup meningkat lebih cepat daripada insentif.

Kebijakan afirmatif yang bersifat simbolik harus dilanjutkandengan reformasi yang substantif. Tanpa itu, perubahan hanya akan terasa di permukaan.

Belajar dari Praktik Internasional

Praktik internasional menunjukkan pola yang konsisten. Finlandia menempatkan profesi guru sebagai pekerjaan bergengsi dengan seleksi ketat dan kesejahteraan stabil. Singapura menawarkan gaji kompetitif serta jalur karier jelas bagi guru pemula. Korea Selatan memastikan jaminan ekonomi dan status sosial guru terjaga.

Indonesia tentu berbeda dalam kapasitas fiskal dan tantangan demografis. Namun satu prinsip tak berubah: pendidikan bermutu lahir dari guru yang dihargai secara profesional dan ekonomi. Investasi pada guru bukan sekadar belanja rutin, melainkan strategi pembangunan manusia jangka panjang.

Menghubungkan Kesejahteraan dan Mutu

Kesejahteraan guru berkorelasi langsung dengan kualitas pembelajaran. Guru yang stabil secara ekonomi memiliki ruang untuk berinovasi, memperkaya metode, dan membangun relasi positif dengan siswa. Sebaliknya, ketidakpastian finansial menyita energi yang seharusnya tercurah pada proses belajar-mengajar.

“Jika kondisi kami lebih stabil, kami bisa lebih banyakberkreasi,” kata Kharisma, guru PAUD nonformal di Semarang. Stabilitas guru berarti stabilitas pembelajaran. Dan stabilitas pembelajaran adalah prasyarat mutu pendidikan.

Visi Indonesia Emas 2045 kerap diulang sebagai cita-citabersama. Namun visi itu tak mungkin dicapai dengan fondasikesejahteraan yang rapuh. Guru adalah penopang utama pembangunan sumber daya manusia. Jika penopangnya goyah, bangunan besar bernama masa depan ikut terancam.

Meneguhkan Komitmen Jangka Panjang

Reformasi kesejahteraan guru honorer membutuhkan keberlanjutan. Kepastian status melalui skema PPPK, penguatan jaminan sosial, serta standar upah berbasis kebutuhan hidup layak harus menjadi agenda sistemik, bukan kebijakan tambal sulam.

Kritik publik seharusnya dipandang sebagai mekanisme pengawasan, bukan penolakan terhadap niat baik. Komitmen tak boleh berhenti pada pernyataan resmi atau seremoni tahunan. Ia harus terukur dalam angka, terwujud dalam kebijakan, dan terasa dalam kehidupan sehari-hari guru.

Pada akhirnya, ruang kelas adalah laboratorium kebijakan yang sesungguhnya. Di sanalah janji diuji setiap hari. Jika negara serius menempatkan pendidikan sebagai prioritas, kesejahteraan guru honorer tak bisa lagi diperlakukan sebagai isu pinggiran.

Di tangan mereka, masa depan Indonesia dipertaruhkan setiap pagi. Mereka mengajarkan lebih dari sekadar rumus dan teorimereka menanamkan nilai, karakter, dan harapan. Menguatkan kesejahteraan guru honorer bukan hanyakewajiban administratif, melainkan keputusan moral dan strategi kebangsaan yang menentukan arah republik ini. (*)

Ditulis oleh: Dias Akrom, Pemerhati Kebijakan Pendidikan