
Surabaya Pojokkiri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melalui Unit III Subdit III Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial MF, AL, dan M yang seluruhnya merupakan warga Kota Pasuruan diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius lantaran polisi tak hanya menemukan barang bukti kendaraan hasil curian, namun juga bahan berbahaya berupa bubuk mesiu dan belerang dengan berat total sekitar 3 kilogram yang diduga berkaitan dengan pembuatan petasan hingga bondet.
Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan.
Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial MF dan AL.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah berinisial M.
Iptu Ario menuturkan, pengakuan tersebut kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka M di kediamannya.
“Setelah dilakukan pengembangan dari dua pelaku utama, kami berhasil mengamankan tersangka penadah beserta sejumlah kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian,” ujar Iptu Ario, Minggu (3/5/2026).
Di rumah tersangka M, polisi menemukan beberapa unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dari sejumlah lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
MF diketahui bertugas memantau situasi sekitar dan menentukan sasaran kendaraan yang dinilai aman untuk dicuri. Sementara AL berperan sebagai eksekutor dengan merusak sistem pengamanan kendaraan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian langsung dipindahkan dan dijual kepada tersangka M untuk menghilangkan jejak sekaligus memperoleh keuntungan.
“Peran mereka sudah terstruktur. Ada yang melakukan pengamatan, eksekusi pencurian, hingga menyalurkan barang hasil kejahatan kepada penadah,” tegas Iptu Ario.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kunci T serta tiga unit sepeda motor hasil curian, masing-masing satu unit Honda Revo, Honda Beat, dan Honda Scoopy.
Hal yang membuat kasus ini semakin serius adalah ditemukannya bubuk mesiu dan belerang dengan total berat kurang lebih 3 kilogram di lokasi penangkapan.
Temuan tersebut kini masih menjadi fokus pendalaman penyidik untuk memastikan asal-usul bahan serta kemungkinan penggunaannya.
“Ada temuan bahan yang diduga mengandung unsur peledak, yakni bubuk mesiu dan belerang. Saat ini masih kami lakukan pendalaman terkait asal bahan maupun tujuan penyimpanannya,” jelasnya.
Sehari setelah pengungkapan, tim penyidik kembali melakukan pengembangan lanjutan. Polisi menduga dua tersangka utama kerap meracik bahan tersebut untuk membuat petasan berdaya ledak tinggi hingga bondet.
Meski demikian, para tersangka mengaku bahan tersebut tidak pernah digunakan untuk melukai korban dalam aksi pencurian.
“Seluruh keterangan tersangka masih akan kami uji melalui proses penyidikan lanjutan. Kami akan mengungkap fakta-fakta secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Iptu Ario (sul).
