
Surabaya, Pojokkiri.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kota Surabaya. Kali ini, Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pelaku curanmor yang beraksi di kawasan Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Ironisnya, pelaku diketahui bukan orang asing bagi korban. Polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan tetangga korban sendiri yang diduga telah mengetahui kondisi lingkungan sekitar sebelum melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS (48) berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban.
Menurutnya, pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti nomor polisi kendaraan hasil curian agar tidak dikenali oleh pemiliknya maupun aparat kepolisian.
“Pelaku ini merupakan tetangga korban sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan korban yang sebelumnya sempat diubah identitas kendaraannya,” ujar AKP M Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas terukur lantaran tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
AKP M Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. Terhadap pelaku kejahatan jalanan, terutama yang membahayakan warga maupun petugas, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar, termasuk pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila melihat ataupun mengalami tindak kejahatan agar aparat dapat bergerak cepat melakukan penanganan.
“Jika masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” pungkas AKP M Prasetyo.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Surabaya sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan yang masih mencoba beraksi di wilayah Kota Pahlawan.
Reporter Samsul Arif.

