Pojokkiri.com

Buta Karena Cinta, Harta Janda STW Lamongan Habis Dikuras Kekasih

 

Terduga pelaku R (tengah) di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Lamongan, Pojokkiri.com-Aksi tipu daya seorang pria paruh baya berinisial R (44) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berakhir di balik jeruji besi. Pelaku diringkus jajaran Polsek Bluluk, Polres Lamongan, setelah memanfaatkan hubungan asmara untuk menguras harta kekasihnya sendiri, sebut saja Luna Maya (50), warga Kecamatan Bluluk, Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa ditipu melaporkan tindakan pelaku ke pihak berwajib.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan pribadi dengan korban untuk melancarkan aksi penipuan dan penggelapan,” ujar Ipda M. Hamzaid saat memberikan keterangan pers.

Aksi penipuan ini bermula pada pertengahan Mei 2026. Kepada korban, R berdalih telah mengalami kecelakaan lalu lintas. Ia mengaku membutuhkan uang cepat untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan yang ia tabrak. Karena telanjur percaya dan kasihan, S langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp4.500.000 kepada pelaku.

Tidak berhenti di situ, nafsu serakah pelaku kembali mencuat pada Sabtu (23/5/2026). Sekitar pukul 11.30 WIB, R meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi S 4090 JBB milik korban. Kali ini, pelaku menggunakan alasan manis bahwa motor tersebut akan dipakai untuk mengurus berkas dan persyaratan pernikahan mereka.

Namun, janji tinggal janji. Setelah berhari-hari dinanti, pelaku menghilang dan motor tidak kunjung dikembalikan. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui motor kesayangannya telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain di wilayah Kecamatan Modo, Lamongan, seharga Rp3.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengepung lokasi dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, R tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya.

“Tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya saat interogasi awal. Saat ini, kasus telah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Hamzaid.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Atas perbuatannya, pria asal Bojonegoro ini dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional atau hubungan asmara. Warga diminta segera melapor jika menemui indikasi tindak pidana serupa.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri