
Surabaya Pojokkiri.com – Harapan memperoleh penghasilan lebih besar justru membawa MSK (30) ke balik jeruji besi. Pria asal Jalan Banyu Urip, Surabaya, itu nekat meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket dan beralih menjadi kurir narkotika setelah tergiur imbalan dari jaringan peredaran gelap sabu dan ganja.
Langkah yang dipilihnya berakhir tragis. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap MSK di kediamannya saat operasi penyelidikan yang dilakukan secara tertutup pada Kamis (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang diduga juga menjangkau sejumlah daerah di luar kota.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan sebelum bergerak melakukan penangkapan.
Menurutnya, setelah informasi yang diterima dipastikan akurat, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sepuluh paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat bantu berupa sekrop dari sedotan plastik, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
AKBP Dodi mengatakan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan memiliki berat bersih mencapai 274,76 gram, sedangkan sabu seberat 0,079 gram.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat proses penggeledahan di rumah tersangka dan kini telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti penyidikan,” ujar AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).
Dalam pemeriksaan, MSK mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut bukan miliknya. Ia hanya berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah seorang pria yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKBP Dodi menjelaskan, setiap kali menerima perintah melalui sambungan telepon, tersangka diarahkan menuju lokasi tertentu untuk mengambil narkotika yang sebelumnya telah disimpan menggunakan sistem ranjauan.
Setelah mengambil barang tersebut, MSK membagi kembali paket narkotika sesuai instruksi, kemudian mengantarkannya ke sejumlah titik yang telah ditentukan oleh pengendalinya.
“Dari setiap pengantaran, tersangka menerima upah antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung jarak lokasi tujuan,” terang AKBP Dodi.
Saat ini, MSK telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter Samsul Arif

