Pojokkiri.com

Pulang Kerja Diadang Suami, Wanita di Lamongan Jadi Korban KDRT Brutal di Hadapan Warga

 

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(ist)

Lamongan, Pojokkiri.com-Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tragis menimpa seorang wanita berinisial ES (32), seorang wiraswasta asal Desa di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Korban dianiaya secara brutal oleh suaminya sendiri, DLH (32), di pinggir jalan raya depan Pasar Sumlaran, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, setelah korban meminta cerai.

Aksi kekerasan di depan umum ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lamongan dengan nomor laporan LP/B/233/VII/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang setelah bekerja di Pabrik Puma, Deket, menuju rumahnya di Kecamatan Pucuk. Saat melintas di depan Pasar Sumlaran Sukodadi, korban dikagetkan oleh pelaku yang membuntutinya.

Dipepet hingga Jatuh: Pelaku tiba-tiba menarik jaket korban dari belakang saat motor masih melaju, hingga korban terjatuh.

Dianiaya Secara Brutal: Saat korban mencoba berdiri, pelaku yang emosi karena korban meminta pisah langsung memukulinya secara membabi buta dengan tangan kosong. Pukulan mengenai area mulut, leher, punggung, tangan, hingga dada korban.

Mengancam Warga: Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sempat dilarang mendekat dan disuruh pergi oleh pelaku.

Merusak Fasilitas: Pelaku kemudian menelepon orang tuanya. Sembari menunggu, ia merusak sepeda motor korban menggunakan helm dan membanting ponsel milik korban.

Aksi keji ini baru berhenti setelah orang tua pelaku (mertua korban) tiba di lokasi dan melerai penganiayaan tersebut. Korban langsung memanfaatkan momentum itu untuk kabur menyelamatkan diri menggunakan sepeda motornya.

Langkah Hukum

Sesampainya di rumah, korban yang mengalami luka memar dan rasa sakit di sekujur tubuh langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Didampingi saksi, korban melaporkan suaminya ke Polres Lamongan pada malam yang sama.

Pihak kepolisian telah melakukan tindakan hukum berupa pembuatan Laporan Polisi (LP) serta penerbitan tanda bukti laporan untuk memproses pelaku lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(lut)

Editor: Zainul Lutfi