
Lamongan, Pojokkiri.com-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata melalui keberhasilan operasi represif yang dilakukan oleh Unit 2 Satreskoba.
Di bawah pimpinan langsung Ipda Andi Nurcahya, jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan secara terukur di pinggir jalan raya Mantup – Balongpanggang, tepatnya di kawasan Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Operasi ini berawal dari serangkaian tindakan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim opsnal di lapangan. Setelah mengantongi informasi yang akurat, petugas segera melakukan penyergapan terhadap seorang tersangka pria berinisial LPM (23), asal Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menemukan barang bukti krusial berupa 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai ± 3,65 gram.
Selain paket sabu tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan pelaku. Barang-barang yang disita meliputi satu buah dompet berwarna merah muda yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba, sebuah sekop modifikasi yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit ponsel pintar Oppo Reno 12F warna oranye tanpa kartu SIM dengan nomor kontak eksternal 0822582****, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernomor polisi B 6688 RAZ yang dikendarai oleh pelaku.
Atas perbuatan ilegal tersebut, tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat menggunakan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran barang haram ini juga telah dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Tulus melalui Kanit 2 Ipda Andi Nurcahta guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

