Kediri, Pojokkiri.com — Rencana pembubaran 89 koperasi di kota kediri mulai membuka pertanyaan yang lebih besar: yang sedang dibenahi pemerintah atau justru sedang dibersihkan dari daftar administrasi?
Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri sebelumnya mengumumkan 89 koperasi dari sekitar 500 koperasi dinilai tidak aktif. Dasarnya antara lain tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, persoalan operasional usaha simpan pinjam, hingga keanggotaan yang pasif.
Tetapi angka itu kini mendapat perlawanan dari Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Kediri.
Ketua Dekopinda Kota Kediri, Dra. Firdaus, yang juga Ketua DPRD Kota Kediri, meminta pemerintah tidak menjadikan daftar administratif sebagai palu untuk memukul mati koperasi. “Kita perlu mitigasi terlebih dahulu. Jangan grusa-grusu.”
Pernyataan itu disampaikan Firdaus pada Sabtu (15/8/2026) di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), di sela-sela Pengukuhan Pimpinan Dekopinda Kota Kediri periode 2025–2030 dan Tasyakuran Hari Koperasi ke-79.
Firdaus mempertanyakan pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu cepat mengarah pada opsi pembubaran. Baginya, koperasi bukan sekadar nama dalam database pemerintah. Di dalamnya ada anggota, aset, kewajiban, pengurus dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Karena itu, jika ada koperasi yang dinyatakan tidak aktif, pertanyaan pertama semestinya bukan “kapan dibubarkan?”, melainkan “mengapa koperasi itu mati?”
Di sinilah kritik terhadap pemerintah menjadi tajam. Jika koperasi tidak aktif selama bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan: ke mana pembinaan pemerintah selama ini?
Apakah koperasi dibiarkan berjalan sendiri, lalu ketika administrasinya bermasalah pemerintah datang membawa daftar pembubaran? Firdaus meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan pendekatan meja birokrasi.
“Pihak dinas seharusnya tidak sekadar berpatokan pada aturan pusat yang langsung memberikan daftar opsi tutup, tetapi perlu ada dialog dan pembahasannya bersama,” tegasnya.
Ia mendorong adanya pemetaan dan mitigasi sebelum keputusan final dibuat. Pemerintah, kata dia, harus turun melakukan advokasi dan mencari persoalan yang sebenarnya dihadapi pengurus. Sebab, koperasi yang tidak menggelar RAT belum otomatis berarti tidak memiliki persoalan yang bisa diselesaikan.
Bisa saja masalahnya ada pada konflik pengurus, administrasi, keuangan, keanggotaan, aset, atau lemahnya pendampingan. Maka, membubarkan koperasi tanpa membongkar akar masalah berpotensi menjadi kebijakan yang hanya terlihat rapi di atas kertas.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika nama koperasi yang masuk daftar tersebut diumumkan kepada publik sebelum seluruh pihak diberi kesempatan melakukan klarifikasi. Firdaus secara tegas memperingatkan hal itu.
“Jangan sampai beredar informasi atau pernyataan resmi yang menyebutkan nama-nama koperasinya secara terbuka di publik tanpa ada klarifikasi awal.”
DPRD pun tidak tinggal diam. Dinas Koperasi UMTK akan dipanggil dalam rapat kerja evaluasi. Tim advokasi Dekopinda bersama komisi DPRD juga disiapkan untuk turun ke lapangan.
Langkah itu penting untuk menguji satu pertanyaan sederhana: Benarkah 89 koperasi tersebut sudah mati, atau pemerintah hanya menemukan koperasi yang lemah secara administratif?
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Dinas Koperasi UMTK mengumumkan 89 koperasi dari sekitar 500 koperasi di Kota Kediri yang terindikasi tidak aktif. Para pengurus diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan klarifikasi dan menyelesaikan hak serta kewajiban administratif.
Namun tenggat waktu itu juga layak dipertanyakan. Bagaimana mungkin persoalan koperasi yang disebut tidak aktif selama bertahun-tahun diselesaikan hanya dalam hitungan 14 hari?
Jika pemerintah serius ingin menyelamatkan koperasi, seharusnya yang diperkuat terlebih dahulu adalah pembinaan, pendampingan dan penyelesaian masalah. Bukan sekadar memperbarui daftar. Sebab terlalu mudah menyatakan sebuah koperasi “tidak aktif”. Yang jauh lebih sulit adalah menghidupkannya kembali. Dan di situlah pemerintah akan diuji.
Apakah pembubaran 89 koperasi merupakan hasil evaluasi yang matang—atau sekadar cara paling cepat bagi birokrasi untuk membereskan angka yang dianggap tidak rapi?
Kini DPRD meminta penjelasan. Dekopinda menuntut verifikasi. Publik menunggu jawaban. Karena kalau benar koperasi-koperasi itu sudah tidak aktif, pemerintah harus bisa menunjukkan mengapa mereka mati, sejak kapan, apa penyebabnya, dan apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk menyelamatkannya.
Tanpa jawaban itu, rencana pembubaran 89 koperasi berisiko hanya menjadi operasi bersih-bersih administrasi yang dibungkus atas nama penertiban. (ade/wan)

