Pojokkiri.com

Tim Hukum Bupati Tak Sudi, Pengelolaan Parkir Alun-alun dan RSUD Dikelola Pihak Ketiga, Kembalikan ke Daerah

Foto : Hendriyansyah,S.H.,M.H

Situbondo,pojokkiri.com

Tim hukum Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah, Hendriyansyah buka suara terkait permasalahan pengelolaan parkir di Alun-alun Situbondo yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Persoalan ini muncul setelah adanya permintaan dari seorang pemuda NU bernama Febri, yang meminta kepada Bupati Rio untuk membebaskan biaya parkir di Alun-alun bagi masyarakat.

Menurut pria yang dikenal sebagai advokat energik di Kota Santri ini, pengelolaan parkir di Alun-alun harus dikelola oleh pihak pemerintah daerah bukan oleh pihak ketiga.

Dia, tidak sudi jika pengelolaan parkir di RSUD, Alun-alun dikelola oleh pihak lain.

Alasannya, kata orang nomor satu di Kantor Hukum Marlena Law and Partner ini, pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel secara publik dibandingkan dikelola oleh pihak ketiga. “Kalau saya sebenarnya sederhana mas, agar pendapat daerah itu biar lebih meningkat. Kalau misalnya masih dipihak ketigakan itu kan masih terpotong-potong oleh pihak ketiga dan sebagainya, tapi kalau murni dikelola oleh pemerintah daerah maka pendapatan daerah akan semakin banyaklah. Dan selain itu untuk menghindari permainan-permainan pada proses lelang ya, ya agar tetap fokus pada peningkatan pendapat daerah Situbondo, ” kata Hendriyansyah, Jumat (30/10/2026).

Selain itu, menurut Hendri sapaan akrabnya, ada kelebihan nyata jika pengelolaan parkir baik di Alun-alun atau di RSUD dikelola oleh pemerintah daerah dibanding pihak ketiga.

“Kelebihannya bila dikelola langsung oleh pemerintah daerah, pertama seluruh pendapatan retribusi masuk 100 persen ke kas daerah, dan tidak ada yang dibagi ke pihak lain. Kedua, kendali penuh atas tarif, standar pelayanan, dan penegakan peraturan. Ketiga, lebih transparan dan akuntable secara publik. Keempat, tidak ada biaya komisi atau bagi hasil kepada pihak ketiga, “jelasnya.

Sebelumnya, Haji Ricky Ricardo H Allen advokat seorang advokat, juga merespon pernyataan Febri tentang permintaannya kepada Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo tentang pembebasan biaya parkir di Alun-alun, Kamis (29/10/2026).

Permintaan sosok pemuda NU tersebut, menurutnya sangat mulia karena untuk kepentingan masyarakat.

Namun, kata pria berdarah Belanda ini, parkir itu bisa digratiskan apabila tidak masuk ke PAD Situbondo.

” Kalau itu tidak masuk ke PAD, patut dipertanyakan dan masuk kemana uang retribusi atau kutipan parkir tersebut. Kalau tidak masuk PAD itu bisa dikatakan pungutan liar iya toh, sekarang siapa yang mengelola parkiran itu yang patut dipertanyakan, ” katanya.

Tetapi, menurut Bung Ricky sapaan akrabnya, jika ternyata uang parkir itu masuk ke PAD, tidak perlu ada pembebasan biaya parkir tersebut.

“Jika parkir itu menjadi salah satu PAD bagi Kota Situbondo kenapa harus digratiskan, toh PAD ini juga pendapatannya akan dikembalikan ke masyarakat Situbondo. Jangan hanya keberatan dari segelintir masyarakat yang tidak mau datang ke Alun-alun Situbondo karena ada biaya parkir. Dan ayolah kita berpikir positif tentang PAD Situbondo, kalau tidak masuk PAD itu pungli, “pungkasnya.

Sementara itu, pihak pengelola parkiran di Alun-alun dan RSUD di Situbondo, belum memberikan pernyataan resminya terkait permasalahan ini. (Inul)