Pojokkiri.com

Beraksi Lintas Kabupaten, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan

 

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniawan memegang barang bukti pelaku curanmor.(Pojok Kiri/Zai

Lamongan, Pojok Kiri.com-Polres Lamongan menggelar pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Polres Lamongan, Jumat (19/12/2025) pagi.

Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizki Akbar Kurniadi, Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, KBO Reskrim Iptu M. Yusuf, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, serta Pamapta Polres Lamongan Ipda Daniar.

Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda M Hamzaid dan KBO Reskrim menunjukkan ketiga pelaku curanmor.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, pengungkapan ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP serta pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

“Dasar kejadian ini adalah laporan polisi nomor LP B/4/XII/2025/SPKT/Polsek Glagah/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Desember 2025,” terang Kapolres.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Korban diketahui berinisial KA, warga Dusun Peluk, Desa Pendowolimo, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Kanit I Pidum Iptu Sunandar dan Pamapta Polres Lamongan Ipda Daniar bersama ketiga pelaku curanmor.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MR, warga Sidotopo Sekolahan, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang berperan menghidupkan mesin kendaraan. Kemudian BSN, warga Jalan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang berperan masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor. Sementara tersangka MD, seorang ojek online asal Dusun Baut, Desa Gempol Pendowo, Kecamatan Glagah, berperan mengawasi lokasi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, satu potongan kunci lancip modifikasi, satu buah kunci T, satu jaket warna hitam, serta dua buah helm.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Ipda Sunandar mengawal tiga pelaku curanmor untuk dibawah ke Ruang Rupatama Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Kapolres mengungkapkan, para pelaku berangkat dari wilayah Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, pelaku berhenti di pinggir jalan. Tersangka BSN kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras. Sementara MR dan MD menunggu di pinggir jalan.

Setelah motor berhasil dikeluarkan dari rumah, tersangka MR mencoba menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T. Jika tidak berhasil, motor didorong menjauh dan dinyalakan dengan cara memotong jalur kabel kunci setir, lalu menyambungkannya kembali. Selanjutnya sepeda motor dibawa oleh tersangka BSN menuju Surabaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang mengarah ke wilayah Surabaya. Polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor hasil curian akan dijual secara cash on delivery (COD). Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di lima lokasi di Kecamatan Glagah, dua lokasi di Kecamatan Karangbinangun, serta satu lokasi di Kabupaten Gresik.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(lut)