Pojokkiri.com

BOBOL RUMAH TETANGGA, “TIKUS” NGAMBEG KENA BATUNYA

 

RK salah satu pelaku pencurian di Desa Ngambek, Kecamatan Pucuk yang diamankan massa. (Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

 

Polsek Pucuk olah TKP dilokasi kejadian perkara.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Petugas Polsek Pucuk Polres Lamongan berhasil mengamankan anak baru gede (ABG) berinisial RK (19) dan RG (35) warga Desa Ngambeg, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu diamankan setelah melakukan pencurian uang Rp 5.200.000, serta handphone dirumah Mulyoso (60) warga setempat yang merupakan tetangga pelaku sendiri.

Selanjutnya, setelah di tangkap warga beramai ramai membawa pelaku ke kantor desa Ngambeg. Kemudian kejadian itu dilaporkan perangkat desa ke Mapolsek Pucuk.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kapolsek Pucuk AKP Suwandi bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah sampai di lokasi AKP Suwandi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Pucuk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pucuk AKP Suwandi mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan uang lima juta dua ratus ribu rupiah.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Pucuk guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara, “Tutup Kapolsek.(lut)