Pojokkiri.com

Bos Arisan Bodong Rp20 Miliar di Lamongan Menyesal, Enggan Ungkap Ke Mana Larinya Uang Korban

 

ENZ (kanan pakai baju orange) sebelum acara Pers Release di Ruang K3i Polres Lamongan.(Foto:Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang menjadi otak di balik kasus arisan bodong senilai Rp20 miliar, akhirnya mengaku menyesal setelah ditangkap Satreskrim Polres Lamongan.

Ibu satu anak ini menyampaikan penyesalannya di hadapan POJOK KIRI sebelum dimulainya konferensi pers di Ruang K3i Polres Lamongan, Rabu (27/8/2025).

“Saya menyesali perbuatan saya dan saya mohon maaf kepada para korban arisan bodong saya ini,” ucap ENZ dengan wajah tertunduk.

Namun saat ditanya lebih jauh mengenai ke mana aliran dana arisan sebesar Rp20 miliar dari 144 korban, ENZ memilih bungkam. Ia hanya menunduk tanpa memberikan penjelasan sedikit pun.

Kasus arisan bodong ini terbongkar setelah dua laporan masuk ke SPKT Polres Lamongan, yakni LP/B/230/VIII/2025 tanggal 3 Agustus 2025 dan LP/B/234/VIII/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Para korban, masing-masing M.S. (31), warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran, serta O.R.W. (28), warga Desa Made, Lamongan, mengaku merugi setelah mengikuti arisan yang dikelola tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka memasarkan arisan melalui status WhatsApp dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 40% hingga 100% dalam jangka waktu tertentu. Uang dari anggota baru diputar untuk membayar anggota lama beserta bonus, hingga akhirnya skema tersebut runtuh.

Total ada 144 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp20 miliar. ENZ berhasil diamankan saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya, ketika hendak melarikan diri ke Malaysia.

Atas perbuatannya, ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(lut)