Pojokkiri.com

Denda Perda KTR Hingga 50 Juta, Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi

Petugas memberikan sosialisasi pada mahasiswa saat kedapatan merokok elektrik

Surabaya, Pojok Kiri – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya terus gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan itu oleh Tim KTR mulai di sosialisasikan di kampus-kampus maupun Puskesmas. Seperti yang dilakukan pagi tadi, Tim KTR melakukan sosialisasi ke Kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila mengatakan, sosialisasi di kampus ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan Perda KTR. Dengan adanya kegiatan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada pihak kampus dan mahasiswa bahwa KTR bukan hanya berada di tempat-tempat layanan kesehatan dan fasilitas umum.

“Tetapi tempat area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong kawasan tanpa rokok,” kata Nur di sela sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag Surabaya, Kamis (12/09/2019).

Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menerapkan bahwa Perda No 2 tahun 2019 bukan hanya penegasan. Nantinya juga bakal diterapkan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan, setelah pihaknya melakukan sosialisasi.

“Sosialisasi ini akan terus kita lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” tegas Nur.

Ia mengungkapkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok di area KTR. “Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.

Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum. “Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Non Akademik Universitas 17 Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu. Bahkan pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.

“Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,” pungkasnya. (Ron)

 

Berita Terkait

Pantau Keamanan Surabaya, Face Recognition System Bakal Dioperasikan Akhir Tahun

adminkiri01

Kanim Tanjung Perak di CBD Wiyung Tak Layak: Panas, Sumpek, dan Petugas Tidak Ramah

Pemkot Bersama Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Dan Himbau Segera Balik Nama Kendaraan

adminkiri01