Pojokkiri.com

Dipergoki di Teras Rumah Curanmor Tambak Wedi Dibekuk Saat Dorong Motor Curian

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung perak Iptu Suroto didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran

Surabaya Pojokkiri.com Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali berulah dengan polisi setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik motor di teras rumahnya di kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan insiden terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tambak Wedi Gg. Sejahtera 34, Surabaya.

“Motor Honda Vario berwarna putih-silver dengan nomor polisi L-5057-ZG hampir raib ketika pelaku mencoba mendorongnya keluar dari rumah korban,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (20/01).

Korban Afif Maulana Rizqi awalnya baru pulang kerja sekitar pukul 14.00 WIB dan memarkirkan motornya di teras dalam keadaan kunci masih menempel. Ia kemudian beristirahat di bagian belakang rumah.

Sekitar jelang malam, Afif terpaku ketika mendapati lampu motornya tiba-tiba menyala. Ia sempat mengira adiknya akan memakai kendaraan itu. Ketika mengecek ke bagian depan, Afif justru mendapati seorang pria tak dikenal sedang mendorong motornya mundur sekitar satu meter menuju pintu keluar rumah.

Sontak Afif langsung menarik dan menjatuhkan pelaku ke lantai teras dan mengamankannya. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung berdatangan dan memastikan pelaku tidak bisa kabur.

Tak lama berselang, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan patroli di kawasan Tambak Wedi mendatangi lokasi dan membawa pelaku berikut barang bukti satu unit motor serta STNK asli kendaraan tersebut.

Pelaku diketahui bernama Muhamat David Saini (22), warga Jalan Wonosari Lor Surabaya. Dari catatan kepolisian, David bukan sosok baru dalam dunia kejahatan. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun pada 2020 atas kasus pencurian telepon seluler di wilayah Polsek Genteng.

Menurutnya, Suroto anggota kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.

“Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku di beberapa TKP lain. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suroto.
Pelaku terancam jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Curi Tas Jamaah Masjid Saat Mau Kabur Apes Kepergok Pemiliknya

Gagal Dorong Motor Pengunjung Warkop, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Warga

Aksi Pencurian Motor di Klinik Kecantikan Kupang Jaya Terekam CCTV