
Surabaya Pojokkiri.com – Ramainya perbincangan publik mengenai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantik beragam respons dari kalangan legislatif.
Salah satunya yakni Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama. Ning Lia menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya wacana publik terkait usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ning Lia, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga demi menjamin kemandirian institusi kepolisian dalam menjalankan tugas negara.
“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Kita harus tetap percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap dalam kemandiriannya untuk menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ning Lia, Rabu 28 Januari 2026.
Menurut senator Jatim yang juga Keponakan Gubernur Jatim itu, tugas dan fungsi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Polri sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Saya mendukung agar Polri tetap berada di bawah Presiden. Mari kita tetap percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap dalam kemandiriannya untuk menjaga negara ini, melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar dapat menjalankan perannya secara mandiri dalam menjaga negara ini,” ujar Ning Lia.
Ning Lia juga menilai bahwa munculnya wacana Polri di bawah Kemendagri harus disikapi secara bijak dan konstitusional. Ia mengingatkan agar diskursus tersebut tidak melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Ning Lia juga mengungkap dari berbagai survei. Misalnya, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Riset mengenai persepsi publik dan evaluasi kinerja kepolisian tersebut dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan pada Kamis, 13 November 2025.
Dari hasil survei itu, Polri memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat sebesar 76,2 persen, yang merupakan akumulasi dari kategori sangat percaya dan percaya. Angka tersebut menunjukkan tren positif, di mana kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara terus mengalami pemulihan.
Litbang Kompas mencatat, peningkatan ini terjadi setelah menurunnya tingkat kepercayaan pascakerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Kini, citra dan kepuasan publik terhadap kinerja Polri kembali menguat di mata masyarakat.
“Dari hasil survei kepercayaan kepada Polri makin baik. Artinya, kinerja mereka dirasakan masyarakat. Maka saat ini, kita perlu menguatkan lagi agar kepercayaan publik kepada Polri dan mendukungnya untuk tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat UUD 1945,” imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap memberikan dukungan moral kepada Polri agar mampu menjalankan tugasnya secara mandiri, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya, muncul wacana Polri akan di bawah kementerian dan juga menjadi bagian dari Kementerian. Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dan memicu perdebatan publik dan di legislatif. Sejumlah pihak menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser posisi Polri dari amanat konstitusi, sementara pihak lain mendorong adanya penataan kelembagaan.(Sul)
