Pojokkiri.com

Eksepsi Ditolak, Sengkarut Hukum Lahan Tol Bandara Dhoho Kian Terbuka

Kediri, Pojokkiri.com –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menolak seluruh eksepsi terdakwa Suratman dalam perkara dugaan penggelapan pembebasan lahan akses tol menuju Bandara Dhoho Kediri. Namun, penolakan tersebut justru membuka perdebatan baru soal batas antara kerugian privat dan potensi kerugian negara dalam proyek strategis nasional.

Dalam sidang Rabu, 24 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, jaksa menegaskan bahwa perkara dengan nomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didalilkan tim penasihat hukum terdakwa. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan alasan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Kediri, perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Suratman dan Satya Andi Lala, dengan dakwaan penggelapan dana pembebasan lahan yang melibatkan PT Surya Kerta Agung (PT SKA).

Jawaban Normatif, Substansi Dipindahkan ke Pembuktian

Dalam dokumen tanggapan setebal enam halaman, jaksa menyatakan seluruh keberatan terdakwa—mulai dari kompetensi absolut pengadilan, konstruksi dakwaan, hingga perhitungan kerugian—telah memasuki wilayah pokok perkara.

“Seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan,” tulis JPU.

Namun, argumen tersebut dinilai normatif dan cenderung menghindari substansi utama eksepsi, khususnya soal status hukum dana pembebasan lahan. Tim pembela mempertanyakan sejak awal apakah kerugian yang didalilkan jaksa murni kerugian privat PT SKA atau justru bagian dari keuangan negara, mengingat proyek akses tol Bandara Dhoho merupakan proyek strategis nasional.

Alih-alih menjawab secara tegas batasan tersebut, jaksa justru mendorong seluruh perdebatan ke tahap pembuktian. Strategi ini lazim digunakan penuntut umum, namun menyisakan celah interpretasi terkait kompetensi pengadilan sejak awal perkara.

Pidana Umum atau Tipikor?

Jaksa bersikukuh bahwa perkara dengan surat dakwaan PDM-956/KDIRI/EOH.2/11/2025 adalah tindak pidana umum. Klaim ini sekaligus menepis dalil tim penasihat hukum Suratman yang menyebut perkara seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, dalam perkara pembebasan lahan proyek infrastruktur publik, garis batas antara kepentingan privat dan negara kerap kabur. Apalagi, pembebasan lahan akses tol Bandara Dhoho melibatkan korporasi swasta dalam proyek yang dibiayai dan direncanakan untuk kepentingan umum.

Jaksa tidak secara rinci menjelaskan konstruksi hukum yang memisahkan tanggung jawab pidana umum dengan potensi unsur kerugian negara. Penegasan bahwa perkara ini bukan tipikor lebih disampaikan sebagai kesimpulan, bukan hasil uraian argumentatif yang komprehensif.

Dakwaan Tak Kabur, Tapi Masih Dipersoalkan

Menanggapi dalil obscuur libel, jaksa menyatakan surat dakwaan tertanggal 30 Oktober 2025 telah disusun sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan secara jelas memuat peran terdakwa, peristiwa pidana, serta nilai kerugian PT SKA.

Namun, penggunaan frasa “atau sekitar jumlah tersebut” dalam perumusan kerugian tetap menjadi sorotan. Jaksa menyebut praktik itu lazim dan tidak membatalkan dakwaan. Sebaliknya, tim pembela menilai ketidakpastian nilai kerugian sejak awal justru berpotensi melemahkan konstruksi dakwaan, terutama dalam perkara pembebasan lahan bernilai besar.

Eksepsi Ditolak, Pertanyaan Belum Terjawab

Sebelumnya, dalam sidang 22 Desember 2025, tim penasihat hukum Suratman yang dipimpin Ketua Peradi SAI DPC Kediri Raya, Budiarjo Setiawan, menyoroti dugaan cacat prosedur pembebasan lahan di tujuh desa sejak 2019. Mereka menilai persoalan tersebut bukan sekadar fakta pembuktian, melainkan menyangkut legitimasi proses hukum sejak awal.

Jaksa menepis dalil itu dengan menyatakan identitas dan kedudukan hukum terdakwa telah dipastikan pada sidang pertama. Namun, bantahan tersebut tidak secara eksplisit menjawab persoalan sistemik yang disorot tim pembela.

Dalam petitumnya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah, menolak seluruh eksepsi, dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menunggu Putusan Sela

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati proses hukum dan membantah adanya aliran dana pembebasan lahan ke kantong pribadi kliennya.

“Kami menghormati langkah hukum JPU. Putusan sela nanti akan menentukan arah perkara ini,” ujar Suryanto, salah satu penasihat hukum Suratman.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Putusan ini akan menjadi penentu krusial: apakah perkara dugaan penggelapan lahan tol Bandara Dhoho Kediri berlanjut ke pemeriksaan pokok, atau justru membuka ruang koreksi atas konstruksi hukum yang sejak awal diperdebatkan.

Di luar ruang sidang, proyek akses tol menuju Bandara Dhoho Kediri masih menyisakan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pembebasan lahan bernilai ratusan miliar rupiah—pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya dijawab, baik oleh jaksa maupun para pemangku kepentingan proyek. (wan)