Pojokkiri.com

Label Pangan Diduga Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Evaluasi Kadinkes Kota Mojokerto

Label Pangan Diduga Tak Sesuai Izin, Kuasa Hukum Majalah Global Minta Wali Kota Mojokerto Evaluasi Kadinkes Kota Mojokerto
Kuasa Hukum Majalah Global, Advokat Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H.

MOJOKERTO, Pojok Kiri – Polemik pengawasan peredaran produk pangan di Kota Mojokerto mencuat ke permukaan. Seorang advokat yang juga kuasa hukum Pemimpin Redaksi http://majalahglobal.com, Hadi Purwanto, S.T, S.H., M.H., secara resmi meminta Wali Kota Mojokerto Hj. Ika Puspitasari untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

 

Langkah itu ditandai dengan dilayangkannya surat permohonan audiensi. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Kantor Wali Kota Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 145.

 

Isu yang diangkat berkaitan dengan penerbitan informasi izin edar pangan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto.

 

“Tidak puas dengan pelayanan publik. Harusnya Wali Kota Mojokerto menonjobkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Ini bukan gertak sambal. Kami tidak ingin ada pejabat yang melindungi praktik perdagangan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” kata Hadi Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2026).

 

Hadi menyebut, desakan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan adanya produk pangan yang masih beredar di pasaran. Pada kemasan produk tersebut tercantum label PIRT yang datanya tidak sesuai dengan perizinan terbaru.

 

*Dinkes Buka Suara: Izin Masih Berlaku, Label Belum Diperbarui*

 

Menanggapi desakan itu, Kepala DinkesPPKB Kota Mojokerto dr. Achmad Rheza, Sp.OG., Subsp. F.E.R. akhirnya memberikan klarifikasi tertulis.

 

Dalam surat konfirmasi yang diterima redaksi, Dinkes menguraikan kronologi perizinan pelaku usaha dalam 5 poin.

 

*Pertama*, pelaku usaha tercatat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga sejak 2018 di wilayah Kota Mojokerto. Sertifikat itu berlaku hingga 2023. Sepanjang periode itu, pembinaan dilakukan sesuai kewenangan.

 

*Kedua*, pada 2023 dilakukan perpanjangan izin. Namun lokasi produksi berpindah ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Dengan demikian, izin diperpanjang hingga 2028 dan tanggung jawab pembinaan beralih ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

 

*Ketiga*, memasuki 2026, lokasi produksi kembali dipindahkan ke Kota Mojokerto. Sejak saat itulah, Dinkes Kota Mojokerto kembali mengambil alih fungsi pembinaan dan pendampingan.

 

*Keempat*, berdasarkan hasil verifikasi, nomor dan status SPP-IRT pelaku usaha saat ini masih aktif hingga 2028. Namun di lapangan ditemukan kemasan produk yang masih menggunakan desain lama. Pada kemasan itu masih tertera data SPP-IRT sebelumnya yang sudah tidak berlaku lagi.

 

*Kelima*, untuk menindaklanjuti temuan itu, Dinkes Kota Mojokerto akan memanggil pelaku usaha. Tujuannya agar segera melakukan penyesuaian label kemasan sesuai data perizinan yang terbaru. Langkah ini disebut sebagai upaya perlindungan konsumen.

 

“Demikian konfirmasi ini disampaikan,” demikian bunyi penutup surat Dinkes.

 

*Audiensi Jadi Ujung Tombak Klarifikasi*

 

Bagi Hadi Purwanto, penjelasan Dinkes belum menjawab sepenuhnya keresahan di lapangan. Menurutnya, terlepas dari status izin yang masih berlaku, ketidaksesuaian informasi pada kemasan tetap berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

 

“Kami akan membawa seluruh bukti dan dokumen saat audiensi nanti. Yang kami dorong adalah soal kepatuhan aturan, asas transparansi, dan kehadiran negara dalam melindungi konsumen,” ujarnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekretariat Daerah Kota Mojokerto belum memberikan konfirmasi terkait tindak lanjut permohonan audiensi tersebut. (Jay/Adv)

 

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Majalah Global Mengucapkan Selamat atas Disumpahnya Hadi Purwanto sebagai Advokat

sukoto pojokkiri.com