
Surabaya Pojokkiri.com – Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Surabaya. Korban diduga mengalami persetubuhan secara paksa yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial H (39).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, korban merupakan anak tiri tersangka. H disebut telah menjalani pernikahan siri dengan ibu korban sejak 2016.
“Perbuatan terhadap korban berlangsung sejak Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak empat kali dirumahnya Sawahan, Surabaya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (19/8).
Hadi menyebutkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban secara paksa dan korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.
“Tersangka memanfaatkan situasi pada siang hari ketika ibu korban sedang kerja,” jelasnya.
Menurut keterangan Hadi, ibu korban melihat perut anaknya membesar dan mengetahui korban tidak kunjung mengalami menstruasi. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil.
“Ibu korban selanjutnya menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang terjadi. Dari keterangan korban, terungkap dugaan bahwa H merupakan orang yang telah melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi ibu korban untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti antara lain pakaian yang diduga dikenakan atau berkaitan dengan korban pada saat kejadian. Seluruh barang bukti selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP (sul)

