
Suaranya, Pojokkiri.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto di kawasan Asem Rowo, Surabaya.
Seorang pria berinisial A.F. (30) diamankan polisi di rumahnya Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah petugas informasi kemudian melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika.
“Dari pengungkapan tersebut, anggota menemukan satu klip plastik besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram,” tutur AKP Adik, pada Rabu (19/8).

AKP Adik menjelaskan dari tangan tersangka diamankan narkotika sabu sekitar 89,81 gram. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, barang tersebut didapat dari M.S.(DPO) pada Senin (10/8/2026) di kawasan Kencur, Socah, Bangkalan.
“Tersangka A.F. membeli 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram. Jika dihitung secara keseluruhan, nilai transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta,” katanya.
Dalam transaksi tersebut, ungkap AKP Adik, A.F. disebut menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah seluruh sabu terjual.
“Atas perbuatannya, A.F. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya (sul)

