Pojokkiri.com

Dua Kali Gondol Motor Tetangga Sendiri, Curanmor Petemon Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan anggota Polsek Sawahan Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kawasan Petemon, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian secara berulang di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Kompol Muljono Kapolsek Sawahan Surabaya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada awal hingga pertengahan April 2026. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik warga di lokasi yang berdekatan.

“Tersangka yang berhasil kami amankan Moch. Zainul Arifin (21), warga Petemon Kali Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksinya di wilayah tempat tinggalnya sendiri dengan menyasar kendaraan milik tetangga,” tutur Kompol Muljono, pada Minggu (19/4).

Kompol Muljono menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada Minggu, (15/3/2026). Salah satu korban, MW (28), memarkir sepeda motor di depan rumah. Namun, keesokan harinya kendaraannya telah hilang. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil motor tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.

“Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi beberapa hari kemudian. Pada Sabtu, (11/4/2026), pelaku mencuri sepeda motor milik, RNS (22), yang juga merupakan tetangganya. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengamanan kendaraan tersebut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, anggota mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, sandal, helm, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

“Selain itu, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK dari dua unit sepeda motor yang dicuri juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” katanya.

Kompol Muljono menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (lama) atau Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Kompol Muljono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan kendaraan saat diparkir serta memanfaatkan sistem pengawasan seperti CCTV (sul).

Berita Terkait

Pengedar Sabu Tegalsari Dibekuk, Ngaku Berkali-kali Kulak dari Bandar L (DPO) 

Terjebak di Gang Sempit Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa

Kerap Beraksi Saat Sepi, Pelaku Curanmor di 20 TKP Dibekuk, Tuh Orangnya!

sukoto pojokkiri.com