
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban umum dan moralitas masyarakat kembali dibuktikan. Satuan Samapta (Satsamapta) Polrestabes Surabaya menggelar operasi cipta kondisi di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Jalan Klakahrejo, Kecamatan Benowo, pada Sabtu (11/10) malam.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi terselubung. Mereka terdiri dari dua orang muncikari, dua wanita tuna susila (WTS), seorang pelanggan, serta pemilik bangunan yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menjelaskan bahwa kegiatan cipta kondisi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan praktik prostitusi yang masih marak di kawasan eks lokalisasi.
“Dari hasil kegiatan, petugas mendapati adanya aktivitas prostitusi yang melanggar hukum. Kami mengamankan dua orang muncikari yang berperan sebagai penyedia jasa,” ungkap Erika, Senin (13/10).
Erika menambahkan, selain para muncikari, petugas juga mendapati dua orang wanita tuna susila, satu pelanggan, dan satu orang pemilik bangunan yang diketahui menyediakan tempat bagi aktivitas terlarang tersebut.
“Seluruh individu yang terlibat langsung kami amankan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlaku,” tegasnya.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menegaskan, kawasan eks lokalisasi Moroseneng telah resmi ditutup dan dilarang digunakan untuk segala bentuk kegiatan prostitusi. Ia menyebut, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
“Area ini sudah resmi ditutup oleh pemerintah. Tidak ada lagi ruang bagi praktik prostitusi di Moroseneng. Kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan moralitas publik,” pungkas AKBP Erika Purwana.
Operasi cipta kondisi ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan nilai hukum serta norma sosial masyarakat (sul).

