Pojokkiri.com

Gadis 14 Tahun Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Paman Hingga Melahirkan, Lihat Tampangnya

Pelaku AS saat ditangkap Polisi

Surabaya Pojokkiri.com – Keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi seorang anak. Seorang remaja putri berinisial ANP yang baru menginjak usia 14 tahun harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekejaman paman kandungnya sendiri, AS (34).

Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah korban mengalami trauma mendalam dan hamil akibat paksaan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka di kediamannya, kawasan Kapas Madya, Tambaksari, Surabaya.

Kisah kelam ini bermula pada Agustus 2024 silam. Tersangka AS melancarkan aksi bejatnya dengan modus operandi yang sangat keji, yakni menggunakan tekanan psikis dan fitnah.

AKP Hadi Ismanto Kasi humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan korban awalnya dituduh telah melakukan hubungan dengan paman lainnya, sebuah kebohongan yang sengaja diciptakan tersangka untuk membuat korban merasa takut dan tersudut. Dalam kondisi tertekan itulah, tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka tidak hanya menggunakan ancaman fitnah untuk melumpuhkan mental korban. Setelah melakukan perbuatan asusila, tersangka AS mencoba membungkam korban dengan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (12/03/2026).

AKP Hadi menjelaskan pola manipulasi ini membuat korban yang masih di bawah umur berada dalam bayang-bayang ketakutan selama berbulan-bulan.

“Dampak dari perbuatan biadab ini sangat fatal. Korban ANP tidak hanya mengalami trauma psikis yang hebat, namun juga harus menghadapi kenyataan pahit dengan mengandung dan kini telah melahirkan bayi akibat perbuatan tersangka,” katanya.

Sang kakek, S (50), yang merasa hancur melihat masa depan cucunya dirampas, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib demi menuntut keadilan yang seadil-adilnya.

Setelah sempat menghindari tanggung jawab, pelarian tersangka AS akhirnya kandas. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Nganjuk. Pada (9/2/2026), petugas melakukan penangkapan AS tanpa perlawanan.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat. AS disangkakan melanggar Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kini telah disesuaikan ke dalam Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mengingat kedudukan tersangka sebagai paman atau wali, ancaman hukuman dapat diperberat untuk memastikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Viral Tawuran Kedungmangu Surabaya, Dua Pemuda Bersenjata Tajam Diamankan

Dramatis! Penjual Martabak di Surabaya Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Bonyok di Massa

Pemkot Bersama Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Keselamatan Berkendara Dan Himbau Segera Balik Nama Kendaraan

adminkiri01