
Lamongan,Pojokkiri.com- Komitmen Satreskoba Polres Lamongan dalam menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus digalakkan tanpa henti. Sepanjang bulan September 2026, Korps Korps Bhayangkara ini sukses mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan total tujuh orang tersangka.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, meliputi 8 unit ponsel berbagai merek, 3 unit timbangan elektrik, 2 unit sepeda motor, 13 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet, serta 1 set alat hisap sabu (bong).
Kasatres Narkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Hariyanto, S.H., saat dikonfirmasi melalui KBO Satreskoba Ipda Sunaryo, S.H., dan Ipda Hamzaid pada Jumat (2/10) pagi, membenarkan keberhasilan jajarannya tersebut.
“Sepanjang bulan September tahun 2026 ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil menangani lima kasus. Total barang bukti yang kami amankan ada 28,35 gram sabu beserta sejumlah barang bukti elektronik, alat hisap, dan kendaraan operasional,” ujar Ipda Hamzaid didampingi Ipda Sunaryo di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Ipda Hamzaid merinci bahwa dari lima kasus yang diungkap, terdapat tiga kasus yang masuk kategori menonjol. Di antaranya adalah penangkapan tersangka berinisial S.G dengan kepemilikan barang bukti sabu seberat 11,39 gram. Sementara dari tangan tersangka lain, yakni A.H beserta komplotannya (dkk), polisi menyita sabu seberat 16,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini menyasar berbagai kalangan profesi di masyarakat. “Sasaran peredaran narkoba mereka menyasar para sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta,” urai Ipda Hamzaid.
Peta persebaran tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi bulan ini meliputi wilayah Kecamatan Lamongan sebanyak 1 kasus dan Kecamatan Paciran 1 kasus. Sementara itu, 1 kasus lainnya merupakan hasil pengembangan hingga ke wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang berakar dari jaringan TKP Lamongan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan. “Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
