Pojokkiri.com

Jambret Dupak Masigit Ditangkap, Begini Rekam Jejaknya

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya (foto:Sam/pojokkiri)

Surabaya Pojokkiri.comRiwayat kejahatan Bayu Wicaksono, pria 29 tahun asal Dupak Masigit, kembali terbuka setelah upaya penjambretan yang dilakukannya berakhir gagal. Bayu, yang tercatat sebagai residivis, diamankan warga di kawasan Jalan Tambak Mayor, Kecamatan Sukomanunggal, pada Senin malam, 26 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan kepolisian, terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali beraksi, melainkan telah terlibat dalam sejumlah kasus serupa di lokasi berbeda.

Kapolsek Sukomanunggal Surabaya, Kompol Muhammad Akhyar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika aparat menerima laporan adanya percobaan perampasan perhiasan terhadap seorang perempuan. Saat petugas menuju lokasi, situasi sudah dikuasai warga yang lebih dahulu menangkap pelaku.

Menurut Kompol Akhyar, setelah aksinya diketahui, Bayu sempat melarikan diri ke wilayah Tambak Mayor Selatan Gang 1. Namun upaya kabur itu gagal karena warga sekitar berhasil mengepung dan mengamankannya. Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya polisi datang untuk menenangkan keadaan.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bayu beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat bantu untuk menekan dan mengintimidasi korban saat melancarkan aksinya di jalanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Bayu tidak beraksi seorang diri. Saat kejadian, ia berboncengan dengan seorang rekannya berinisial HS yang berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya diketahui berperan langsung sebagai eksekutor di lapangan dan selalu membekali diri dengan senjata tajam saat beraksi.

Kompol Akhyar menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku dan pendalaman kasus, Bayu dan HS juga terlibat dalam aksi penjambretan lain di kawasan Jalan Raya Satelit Utara. Dalam peristiwa tersebut, keduanya berhasil merampas gelang milik korban. Hasil kejahatan kemudian dijual dan dibagi, dengan Bayu menerima bagian sekitar Rp500 ribu.

Tidak hanya memiliki catatan kejahatan jalanan, Bayu juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika. Pada tahun 2017, ia pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dalam perkara peredaran narkoba dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Yang bersangkutan bukan pelaku baru. Catatan kepolisian menunjukkan ia pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Fakta ini menjadi perhatian serius kami dalam penanganan kasus,” ujar Kompol Akhyar dengan nada tegas.

Dalam pemeriksaan, Bayu mengakui membawa senjata tajam saat beraksi. Namun ia berdalih senjata tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti korban, bukan untuk melukai. Ia juga mengklaim bahwa rencana penjambretan dilakukan secara spontan bersama rekan-rekannya, dengan memilih lokasi yang dianggap ramai dan memiliki banyak calon korban.

Saat ini, Bayu telah diamankan di Polsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap HS serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan jalanan lainnya di Surabaya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Tragedi Pesta Miras Berujung Maut di Ibiza, Tersinggung Botol Minuman Jatuh

Teknisi Palsu, Pria Ini Gasak AC Outdoor, Tapi Apes Ditangkap Polisi

Joki Curanmor Dibekuk, Polisi Buru Eksekutor Utama