
Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Jombang melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan arisan ke Polres Lamongan.
Pelapor, Hanik Kuswatin (40), warga Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, mengaku bersama tiga korban lainnya mengalami kerugian mencapai Rp105 juta.
Dalam laporannya, Hanik menyebut dua terlapor yakni WN (33) dan AP (40), keduanya berasal dari Desa Kakatpenjalin dan Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Modus yang digunakan, WN menawarkan slot arisan milik anggota lain dengan iming-iming keuntungan. Pelapor sempat percaya setelah beberapa kali pembayaran slot berjalan lancar. Namun, sejak Juni 2025, hasil arisan yang seharusnya dibayarkan tidak lagi diterima.
“Awalnya saya percaya karena terlapor berani menjamin. Uang saya transfer langsung ke rekeningnya. Tapi sejak 10 Juni lalu pembayaran macet dengan alasan arisan buyar,” ungkap Hanik dalam laporannya.
Selain Hanik, korban lain yakni Ana Syahroni (35), warga Kecamatan Sambeng, Lamongan; Tika Rahmawati (29), warga Kepohbaru, Bojonegoro; dan Kuswati Ningsih (36), warga Kedungpring, Lamongan.
Kini kasus tersebut tengah ditangani Polres Lamongan. Terlapor dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.(lut)

