Pojokkiri.com

Kelakuan Bejat Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Jangan Ditiru, Korban Juga Diancam Begini…?

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak oleh ayah tiri di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comPolrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial L.E. (43) setelah anak tirinya mengungkap perbuatan seksual yang dialaminya secara berulang. Korban yang masih berusia 16 tahun disebut tidak berani melapor karena berada di bawah ancaman tersangka.

Kasus tersebut terungkap pada (14/7) setelah keluarga korban meminta pertolongan kepada Polsek Dukuh Pakis. Saat itu, korban bersama ibunya Y.M.I (35) dikunci oleh tersangka di dalam apartemen di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri korban yang telah tinggal bersama keluarga selama kurang lebih 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” kata Hadi, pada Rabu (23/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka melakukan kelakuan bejat seksual pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Ketika itu, korban sedang berada di lokasi yang sama bersama ibu dan adiknya.

“Tersangka memanggil korban dan memaksanya melakukan hubungan seksual. Untuk membuat korban menuruti kehendaknya, tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya apabila korban menolak atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” tandasnya.

Perbuatan serupa kembali terjadi beberapa kali pada April dan Mei 2026 di sebuah apartemen kawasan Jalan Tidar, Surabaya. Saat kejadian, ibu dan adik korban disebut sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.

Peristiwa itu mulai terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan Polsek Dukuh Pakis. Permintaan pertolongan dilakukan karena ibu dan korban dikunci oleh tersangka di dalam apartemen tersebut.

Setelah polisi datang kelokasi tersangka kemudian diamankan, korban dan keluarganya dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban kemudian menceritakan perbuatan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Sopir hingga Pemilik Gudang Digelandang Polisi

Pengedar Ganja dan Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya di Benowo

Polrestabes Surabaya Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024