Pojokkiri.com

Kiai Lirboyo Desak Prabowo Pertimbangkan Abolisi Gus Yaqut

Pertemuan tertutup di Kediri menyoroti proses hukum kasus kuota haji 2024. Tim pembela mempersoalkan pencabutan kesaksian dan dasar penetapan tersangka.

KEDIRI, pojokkiri.com— Sejumlah kiai dari Jakarta dan berbagai daerah di Pulau Jawa berkumpul di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Mereka menyuarakan keprihatinan atas proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu tuntutan mereka: Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut.

Juru bicara pertemuan, KH Muhibbul Aman Ali, mengatakan forum tersebut merupakan bentuk keprihatinan moral terhadap penegakan hukum. Menurut dia, kondisi keadilan dalam praktik peradilan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Pertemuan para kiai ini adalah bentuk rasa keprihatinan dan ingin menyuarakan moral atas jalannya pemerintahan yang perlu dibenahi, terutama dalam penegakan hukum,” kata Muhibbul.

Para kiai meminta Prabowo mempertimbangkan permohonan abolisi yang, menurut materi yang disampaikan, telah diajukan tim kuasa hukum Gus Yaqut pada 28 September 2026. Abolisi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Namun, permintaan tersebut berada di tengah perkara korupsi yang proses hukumnya harus tetap diuji berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, dan independensi peradilan. Seruan moral dari kalangan pesantren tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya dakwaan terhadap Gus Yaqut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Gus Yaqut mempersoalkan keterangan sejumlah saksi yang disebut mencabut pernyataan mereka saat pemeriksaan di persidangan. Kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai fakta yang terungkap di persidangan perlu diuji terhadap konstruksi dakwaan dan proses penetapan tersangka.

“Fakta persidangan yang ditampilkan secara terbuka, kami melihat antara fakta persidangan dengan dakwaan sangat jauh,” ujar Dodi.

Ia menganggap pencabutan keterangan tersebut sebagai indikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Dodi juga mempertanyakan dasar penyidik menggunakan keterangan yang kemudian ditarik kembali oleh para saksi.

Meski demikian, pencabutan keterangan tidak otomatis menggugurkan seluruh isi berita acara pemeriksaan (BAP) ataupun membatalkan status tersangka. Nilai pembuktian keterangan sebelumnya, alasan pencabutan, konsistensi keterangan di persidangan, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lain harus dinilai menurut hukum acara yang berlaku.

Tim pembela juga merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 20 Februari 2026. Menurut kuasa hukum, laporan tersebut tidak menemukan bukti bahwa Gus Yaqut menerima uang terkait perkara itu.

Di sisi lain, dalam materi perkara disebutkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 622,09 miliar yang dikaitkan dengan kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Klaim kuasa hukum mengenai hasil pemeriksaan BPK dan besaran kerugian negara itu tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi serta uraian dakwaan. Tidak ditemukannya bukti penerimaan uang secara langsung oleh seorang terdakwa juga tidak serta-merta meniadakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik yang didakwakan dapat dibuktikan melalui alat bukti lain.

Pertemuan di Lirboyo kini membawa perkara Gus Yaqut ke ruang perdebatan yang lebih luas: antara tuntutan keadilan dari kalangan pesantren, kewenangan konstitusional Presiden, dan pembuktian perkara korupsi di pengadilan. Pada akhirnya, permohonan abolisi harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, sementara pembuktian kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa tetap harus bertumpu pada proses hukum yang sah. (ade/wan)