Pojokkiri.com

Kuasa Hukum Bupati Janji Patahkan Gugatan SK Satgas di PTUN, Dinilai Cacat Fisik dan Yuridis

Foto : Abd. Rahman Saleh, S. H, M. H

Situbondo,pojokkiri.com
Abd. Rahman Saleh kuasa hukum baru Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, janji patahkan gugatan Amirul Mustafa dalam sengketa hukum SK Satgas Anti Premanisme di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Surabaya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu cacat secara fisik dan yuridis.

” Gugatan tersebut cacat fisik dan cacat yuridis kenapa, dikatakan demikian karena sampai saat ini penggugat tidak bisa memenuhi syarat formil suatu sengketa Tata Usaha Negara, ” katanya. Kamis, (13/11/2025)

Pria yang disebut-sebut pengacara senior tingkat tinggi ini, juga menegaskan penggugat terancam tumbang di persidangan lantaran gugatannya tidak memenuhi syarat.

“Kenyataannya, penggugat sampai sidang berkali-kali belum memenuhi syarat formil suatu gugatan di sengketa Tata Usaha Negara, ” terangnya.

Apa saja yang belum dipenuhi oleh penggugat, menurut Abd. Rahman Saleh penggugat belum bisa menunjukkan secara jelas dan pasti SK Bupati yang menjadi objek sengketa.

“Karena penggugat belum bisa meletakkan posisi surat keputusan bupati secara benar dan akurat. Baik menyangkut nomor surat, tanggal surat keputusan bupati. Ini menjadi kabur hukum dan masih dismissal proses dalam suatu sengketa Tata Usaha Negara, ” terangnya.

Kedua, kata pria asal Kecamatan Jangkar ini, dalam sengketa tata usaha negara harus ada surat keberatan secara jelas dan pasti terhadap timbulnya suatu keputusan Tata Usaha Negara dalam pasal 77 ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Tentang Administrasi Pemerintahan, menyebut waktu melakukan keberatan yakni 21 hari sejak lahirnya keputusan bupati.

“Hingga saat ini, penggugat tidak bisa menunjukkan secara pasti dan jelas bahwa penggugat telah melakukan keberatan terhadap SK Bupati Situbondo yang dimaksud. Maka, apabila ini tidak terpenuhi otomatis gugatan penggugat gugur secara hukum, ” jelasnya.

Sementara itu Abd. Rahman, sapaan akrabnya meyakini  Bupati Rio dipastikan menang dalam perkara tersebut.

“Saya sebagai kuasa hukum baru Bupati Situbondo di perkara nomor 126/G/2025/PTUN.SBY, yakin gugatan penggugat cacat fisik, yuridis dan dengan sendirinya gugatan tersebut akan gugur, ” pungkasnya. (Inul)