

Lamongan, Pojok Kiri.com- Andri Sampurno (32) warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, ditangkap anggota Polsek Karanggeneng, Selasa (15/4/2025), pukul 22.15 WIB.
Penangkapan Andri Sampurno berkat dia menyebarkan berita bohong via whatsapp mengenai pencurian handphone. Padahal dia sendiri pelaku pencurian handphone tersebut.
Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencurian handphone tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, sekira pukul 22.15 WIB, polsek Karanggeneng berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian 3 unit handphone tersebut,” kata Hamzaid kepada Pojok Kiri, Rabu (16/4/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi kepada seseorang yang di duga melakukan pencurian handphone tersebut. Yang mana pelaku setelah melakukan pencurian 3 unit handphone itu pelaku menyebarkan berita melalui Whatsap bahwa ada pelaku pencurian handphone tertangkap di depan SDN Karangwungu Kecamatan Karanggeneng.
Tidak lama berselang korban Siswanto pulang dari sekolah dan mengecek handphone miliknya yang di taruh ditempat tidur di dalam rumahnya. Ternyata 3 unit handphone miliknya telah hilang.
“Korban kemudian mendapat informasi dari pelaku bahwa ada pencuri handphone tertangkap. Atas informasi itu korban berangkat ke TKP. Namun oleh warga di sekitar TKP memberitahu korban tidak ada pelaku pencuri handphone yang ditangkap,” terangnya.
Oleh warga korban diarahkan ke polsek Karanggeneng untuk membuat laporan polisi. Kebohongan pelaku terbongkar saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat memeriksa sejumlah saksi dan pelaku sendiri.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan. Kemudian alasan pelaku menyebar berita tersebut untuk menghilangkan kecurigaan. Agar korban mengira pelaku pencurian handphone tersebut bukan dirinya.
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti 3 buah handphone diamankan ke Polsek Karanggeneng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(lut)

