
Lamongan, Pojok Kiri.com- Berawal dari perkenalan di Alun-alun Lamongan, Verdy Aditya Pratama (20) malah jadi korban penipuan.
Warga Dusun Bakalan RT 01 RW 01, Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan itu kehilangan sepeda motor.
Pelakunya mengaku sebagai Cameramen TRANS TV itu membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu Honda Supra X 125 warna Hitam dengan nomor polisi W-5792-DW.
Kasusnya sudah dilaporkan korban, pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan laporan LP:B/228/VII/2024/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.
Dari laporan polisi, peristiwa itu bermula Verdy Aditya Pratama (pelapor-red) bertemu dengan terlapor di Alun-alun Lamongan dan terlapor mengaku sebagai Cameramen TRANS TV yang akan melakukan syuting sebuah acara di Kecamatan Paciran Lamongan.
Dalam perkenalan itu pelaku mengaku kepada korban dia bersama crew TRANS TV lainya sedang menginap di Hotel Mahkota Jalan Lamongrejo Lamongan.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ketemuan kembali keesokan harinya di tempat yang sama di Alun-alun Lamongan.
Keesokan harinya, korban langsung meluncur ke Alun-alun Lamongan untuk menemui pelaku, mengunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi W-5792-DW.
Sesampainya di alun-alun, korban bertemu dengan pelaku dan temanya yang saat itu sedang berolahraga di alun-alun Lamongan.
Tak lama setelah itu, salah seorang pelaku mengaku ditelpon Produsernya bernama DIAN untuk di jemput di Toko Alfamart Jalan Raya Tambakboyo (depan Perumahan Graha Indah).
Selanjutnya, korban bersama pelaku berboncengan mengunakan sepeda motor korban menuju ke lokasi Alfamart.
Namun, sesampai di Alfamart, pria yang mengaku cameramen TRNS TV itu meminta izin meminjam sepeda motor korban untuk menjemput temanya yang sedang berolahraga di Alun-alun Lamongan.
Sebelum pergi, pelaku yang mengaku Cameramen TRANS TV itu menyerahkan sebuah anak kunci sebagai jaminan, jika setengah jam belum kembali korban disuruh ke Hotel Mahkota untuk mengambil sepeda motor Honda PCX milik pelaku.
Tetapi, setelah satu jam ditunggu, pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian berinisiatif menyusulnya ke Hotel Mahkota.Teryata berdasarkan keterangan Security Hotel Mahkota tidak ada Rombongan TRANS TV yang menginap di Hotel Mahkota.
Merasa ada yang tak beres. Atas kejadian tersebut, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Terpisah Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H membenarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Kasusya masih lidik, ” ujar Andi singkat, Senin (15/7). (lut)

