Pojokkiri.com

Menunggu Pembeli 3 Pengedar Sabu Sawah Pulo Sembunyikan di Helm Dicokok

Barang bukti yang diamankan polisi dari 3 Pengedar

Surabaya Pojokkiri.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan kepada pembeli.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum pelabuhan yang kerap menjadi jalur strategis distribusi barang terlarang,” tutur AKP Putrawan, pada Senin (16/02/2026).

AKP Putra sapaan akrabnya menjelaskan penangkapan dari tiga pelaku dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Masing-masing berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya. Mereka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil. Selain itu turut diamankan uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah helm merah, serta dompet hitam,” katanya.

AKP Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku memiliki pola yang terorganisir. Mereka bersiaga di lokasi yang sama sejak pukul 17.00 WIB hingga menjelang pagi. Ketika pembeli datang, transaksi dilakukan secara langsung. Bahkan, para tersangka juga menyediakan tempat bagi pembeli yang ingin menggunakan sabu di lokasi,” jelasnya.

AKP Putra merincikan dari 47 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp1,2 juta. Sementara dua poket lainnya dikonsumsi bersama oleh para tersangka.

“Sebagai imbalan, mereka menerima upah sebesar Rp75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri. Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 undang-undang yang sama terkait permufakatan jahat. Mereka juga terancam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Kakak Embat Mobil Adiknya, Dijual ke Madura Rp30 Juta, Polisi Buru ‘A’ Penadah

Jeritan Sunyi Difabel Surabaya: Harapan Keadilan di Tengah Luka

Plolong, Copet Stasiun Wonokromo Surabaya Dibekuk Lagi