
Lamongan, Pojok Kiri.com-Sorang janda berusia 65 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oknum PNS Pemda Lamongan, Provinsi Jawa Timur, berinisial MT (40) diduga sebagai pelakunya.
Menurut undang-undang, terduga pelaku dapat diancam pidana atas dasar tindak pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Kapolres Lamongan, AKBP Boby Adimas Condro Putro melalui Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.
“Proses hukumnya masih berjalan karena ini bukan kasus biasa, jadi butuh proses. Sekarang masih proses lidik dan setelah disidik, kita akan lakukan langkah lebih lanjut,”ujar singkat I Made Suryadinata saat dikonfirmasi Pojok Kiri di Mapolres Lamongan di dampingi Kanit PPA Ipda H.Sunaryo, Sabtu (29/6/2024).
Seperti yang pernah diberitakan Pojok Kiri, seorang nenek inisial TRY berusia 65 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya, MT. Aksi bejat terduga pelaku dilakukan di rumah korban di Desa Canggah, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Senin (24/6/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Akibat pemerkosaan itu korban yang sudah menopause itu mengalami pendarahan hebat. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan TRY ke anak angkat korban, dan diteruskan ke PA (45) adik kandung korban.
Kemudian oleh PA dilaporkan ke Polsek Sarirejo dan diarahkan ke Mapolres Lamongan. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
PA adik kandung korban mengutuk keras pelaku perkosaan kakak kandungnya yang janda dan sudah berusia lanjut tersebut.
Akibat perbuatan MT, PNS disalahkan satu intansi pemerintahan di Kabupaten Lamongan itu yang terjadi pada Senin (24/6) dini hari kemarin, menyebabkan kakak kandungnya depresi berat.
“Saya sebagai adik kandung, mengutuk perbuatan pelaku memperkosa kakak saya yang sudah sepuh itu. Pelakunya keji!” ucap PA di Mapolres Lamongan, Selasa (25/6/2024).
PA mendorong pihak berwajib untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya pada pelaku. Semua itu untuk memberi efek jera supaya tidak terulang kembali kasus serupa.(lut)

