
Surabaya, Pojokkiri.com – Pihak Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang aman bagi masyarakat Surabaya dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA yang terlibat dalam aksi pencurian di kawasan Jalan Tanah Merah Indah Sayur Surabaya.
Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas laporan kehilangan yang dialami oleh warga yang kendaraannya raib saat diparkir di depan rumah.
Upaya kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi korban berbuah manis setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya bahwa aparat kepolisian senantiasa bersiaga melindungi harta benda dan keamanan warga,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (28/12).
Iptu Suroto menjelaskan peristiwa pencucian itu bermula pada Rabu pagi, (17/9) lalu, saat korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi kunci setir untuk bersiap berangkat kerja.
“Namun, hanya dalam hitungan jam, kendaraan yang menjadi tumpuan mobilitas harian tersebut sudah hilang dari pandangan,” tandas Suroto.
Setelah menerima laporan dari korban ungkap Suroto, anggota Reskrim Polsek Kenjeran langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
“Setelah melalui proses pelacakan yang panjang dan melelahkan, keberadaan salah satu pelaku akhirnya terendus. Pada Minggu malam, 21 Desember 2025, petugas berhasil mencegat RA di depan sebuah SPBU di kawasan Jalan Kedung Cowek, Surabaya,” katanya.
Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 27 tahun asal Kapas Madya ini langsung digelandang ke Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, RA memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ia menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya berperan sebagai pengawas situasi, sementara rekannya yang berinisial NF bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T.
Setelah berhasil merusak lubang kunci dan membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut dijual seharga 2,500,000, di mana tersangka RA mendapatkan bagian delapan ratus ribu rupiah yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa tempat tinggal.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa RA bukan sekadar pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas wilayah yang telah beraksi di berbagai kabupaten di Jawa Timur sepanjang tahun 2025.
Setidaknya ada empat lokasi kejahatan yang diakui oleh tersangka, mulai dari Mojokerto pada Januari, Lamongan pada Februari, Sidoarjo pada Maret, hingga aksi terakhirnya di Surabaya pada September.
Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, sementara rekan tersangka yang berinisial NF diketahui telah lebih dulu diamankan oleh Polres Bojonegoro atas kasus serupa.
Reporter Samsul Arif.

