
Gresik, pojokkiri.com
Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi kepada Pemerintah Kabupaten Gresik. Pengumuman tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, pada 29 Januari 2025 dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemkab Gresik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang bertujuan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Opini Ombudsman diharapkan menjadi referensi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penguatan pengawasan pelayanan publik dilakukan sejak 2013. Namun mulai tahun 2025 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian kini dituangkan dalam bentuk kategori opini Ombudsman RI dan tidak lagi berbasis skor numerik.
Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 dilaksanakan pada periode September hingga November 2025 melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 pemerintah kabupaten. Penilaian mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada empat dimensi utama penilaian masing-masing input yakni input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).
Dalam penilaian tahun ini, selain Kabupaten Gresik, terdapat enam pemerintah kabupaten lain yang juga memperoleh Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi yaitu Kabupaten Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa opini tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.
“Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil, menyampaikan apresiasi atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI tersebut akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gresik terus meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Ke depan, kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” pungkasnya.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menyatakan akan mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik melalui evaluasi lanjutan dan inovasi layanan.
Selain itu memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat, agar pelayanan publik tetap bersih dan berintegritas. (Dyo)
