
Situbondo,pojokkiri.com
Gugatan Amirul Mustafa terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, tentang Surat Keputusan Satgas Anti Premanisme di Kota Santri ramai menjadi menjadi perbincangan publik. Selasa, (28/10/2025). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di PTUN Surabaya, dengan nomor perkara 126/G/2025/PTUN.SBY, penggugat atas nama Amirul Mustafa dan tergugat Bupati Situbondo. Status perkara dalam pemeriksaan persiapan.
Diketahui tanggal penetapan pemeriksaan pendahuluan, pada hari Senin, (13/10). Sedangkan tanggal pemeriksaan pertama, pada hari Selasa, (21/10) dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-1. Pada hari Selasa, (28/10) masih dengan agenda perbaikan surat kuasa dan gugatan kuasa. Untuk selanjutnya PTUN Surabaya, pada hari Selasa, (11/11) agendanya masih perbaikan surat kuasa dan gugatan penggugat serta perbaikan surat kuasa tergugat.
Saiful Bakri, kuasa hukum Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo sebagai tergugat, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia, mengaku sidang lanjutan dismissal PTUN Surabaya, tidak dihadiri penggugat maupun kuasa hukumnya.
Bakri, sapaan akrab pengacara ternama ini sangat menyayangkan ketidakhadiran penggugat di persidangan itu. Padahal Menurutnya, sidang dismissal tersebut sangat penting bagi penggugat. Pria asal Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ini menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap Bupati Rio adalah gugatan ringan.
“Saat ini harusnya sidang dismissal namun penggugat tidak hadir, sehingga sidang dilanjutkan dengan memeriksa dokumen tergugat. Tidak hadirnya penggugat sangatlah disayangkan karena sidang dismissal sangat penting bagi penggugat, sidang ini untuk meneliti dan memilah gugatan yang diajukan sebelum masuk ke persidangan penuh, saya menilai gugatan ini ringan, ” katanya.
Hal itu dilakukan, menurut pengacara berjuluk doktor bedarah segar ini untuk memastikan gugatan itu memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
“Artinya sidang ini layak dilanjutkan ke persidangan atau tidak, saya juga menyampaikan karena penggugat mempermasalahkan SK Satgas Anti Premanisme, ” terangnya.
Tak hanya itu saja, Bakri juga meminta agar Ketua Satgas Premanisme Situbondo, juga ditarik sebagai pihak dan dipanggil ke pengadilan.
“Saya menyampaikan alamat Ketua Satgas Premanisme, agar dipanggil juga ke pengadilan dan masuk dalam perkara ini, ” ucapnya.
Amirul Mustafa beserta kuasa hukumnya Moh. Hanif Fariyadi, belum memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya di sidang dismissal tersebut.(Inul)

