Pojokkiri.com

Pengedar Sabu Gadel Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Segini BB Ditemukan

Barang bukti yang diamankan polisi

Surabaya Pojokkiri.com — Upaya senyap namun terukur kembali dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Berbekal informasi masyarakat, aparat berhasil membongkar praktik jual beli sabu di kawasan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, dan mengamankan seorang terduga pengedar dengan barang bukti signifikan.

Dalam pengerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IAF, berusia 18 tahun, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bersih lebih dari 30 gram, yang diduga kuat siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya.

Menurutnya, setiap informasi yang masuk selalu ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan mendalam. Dari hasil kerja tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi target dan memastikan lokasi transaksi sebelum dilakukan penindakan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil laporan warga yang kami dalami hingga akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bersih sekitar 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).

AKBP Dodi menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di kawasan Gadel, Karangpoh, Tandes. Saat itu, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat tugas sebelum melakukan penggeledahan secara prosedural.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang terbagi dalam beberapa plastik klip berisi kristal putih. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, alat bantu berupa sedotan yang dimodifikasi, plastik klip kosong, dompet, serta tas yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa kemasan dengan berat berbeda, disertai perlengkapan yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar,” terang AKBP Dodi.

Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, IAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menutup keterangannya, AKBP Dodi menegaskan sikap tegas kepolisian dalam memerangi narkoba di Kota Surabaya. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran barang haram.

“Komitmen kami jelas dan konsisten. Setiap pengedar, tanpa memandang level, akan kami tindak tegas sesuai hukum. Surabaya harus bersih dari narkoba,” pungkasnya (sul).

Berita Terkait

Jumat Berkah, Sarapan Gratis Polisi Diserbu Warga Simokerto

sukoto pojokkiri.com

Pengemudi Ojek Daring Penjual Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya 

Polrestabes Surabaya Bongkar Spesialis Pembobol Toko dan Apotek