
Surabaya, Pojokkiri.com – Tim Reserse Kriminal Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas perjudian online. Kali ini, perjudian daring berhasil diungkap di lokasi yang tak biasa: sebuah depot mie ayam bernama Kadung Tresno di Jalan Raya Bungkal, Sambikerep, Surabaya.
Satu tersangka yang berhasil diamankan, Nico Yusron (26), seorang wiraswasta asal Wonogiri, penjual mi ayam memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk meraup keuntungan ilegal melalui judi online.
Kompol M. Akhyar, SH., MH Kapolsek Lakarsantri Surabaya menuturkan pelaku dengan menggunakan iPhone 12 Pro, Nico terdeteksi tengah bermain judi online di situs EVOS TOTO, khususnya permainan “Pragmatic Play” dan “Olympus”. Semua transaksi dilakukan melalui aplikasi DANA, mulai dari deposit hingga penarikan kemenangan.
“Aksi penangkapan di tempat tak terduga
penangkapan pelaku bermula atas adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan Nico di depot tersebut,” tutur Kompol Akhyar, kepada wartawan Pojokkiri, pada Kamis (5/12) Siang.
Kompol Akhyar menjelaskan, saat itu anggota kami langsung mendatangi lokasi kemudian pelaku sedang asyik memainkan permainan judi daring di ponselnya. Barang bukti berupa iPhone 12 Pro warna emas dengan situs perjudian aktif di dalamnya pun disita.
“Pelaku memanfaatkan teknologi modern untuk menjalankan aksinya. “Seluruh transaksi, baik deposit maupun penarikan kemenangan, dilakukan secara digital melalui aplikasi DANA. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kompol Akhyar menambahkan Nico kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi perjudian online, bahkan di lokasi yang tak terduga seperti depot mie ayam. Kapolsek Lakarsantri mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini dan melapor jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.
“Perjudian, termasuk yang dilakukan secara online, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ekonomi masyarakat. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas semacam ini,” pungkas Kompol M. Akhyar.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Lakarsantri menegaskan bahwa teknologi tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum. Pelaku lain diharapkan berhenti sebelum mereka menjadi target operasi berikutnya (Sam).

