
Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yang terjadi pada Selasa (2/12/2025) di wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokeb, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berdasarkan LP-B/16/XII/2025/Sek Sukodadi. Peristiwa penganiayaan terjadi di warung kopi “Embun” milik Noer Hayati, berlokasi di Jalan PB Sudirman, Desa Sukodadi.
“Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat terlapor, Danu Setiawan (35), warga Kabupaten Bojonegoro, datang ke warung bersama rekannya. Keduanya memesan minuman dan meminjam uang Rp500.000 kepada pemilik warung,” ungkap Kapolsek.
Namun, setelah selesai, rekan pelaku tiba-tiba melarikan diri dengan memanjat tembok belakang warung. Pelaku kemudian berpura-pura meminta izin menuju kamar mandi. Saat korban mengantarkan ke depan pintu, pelaku justru menendang korban hingga terjatuh dan mencoba kabur ke arah selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada lutut dan siku, bengkak di bawah lutut kanan, serta luka pada jempol kaki kanan. Selain itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.250.000.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Lamongan. Kasus ini ditangani Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Moch. Shokeb.(lut)

