
Situbondo, pojokkiri.com
Satreskrim Polres Situbondo buka suara terkait penggerebekan judi sabung ayam di Desa Kotakan,Kecamatan Situbondo/kota.Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya tidak hanya mengamankan ayam dan kurungan saja, namun mereka juga berhasil menangkap tiga tersangka dan barang bukti lainnya.
Penggerebekan judi sabung ayam di wilayah hukum Situbondo ini, dilakukan setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110 pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 (siang hari).
Tiga tersangka yang ditangkap itu, diantaranya M (54) IS (24) dan MS (41) warga setempat. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 5.400.000 , enam ekor ayam, dua buah jam dinding, buku catatan, dua buah galangan, dua buah karpet dan lima unit sepeda motor.
Hal ini disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan. Senin, (23/6/2025)
” Begitu laporan kami terima,petugas langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di TKP, belasan orang melarikan diri namun ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap berikut barang bukti, ” katanya.
Selain itu, Kasat Reskrim Agung sapaan akrabnya menyebut penggerebekan dan penindakan yang dilakukan sebagai bagian komitmen Polres Situbondo, dalam menjaga kamtibmas di kota Santri.
Ia, menghimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing.
” Polres Situbondo tidak mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat, kami tidak tegas. Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat, silahkan laporan ke call senter 110 atau WA pengaduan 081133911000,” pungkasnya. (Inul)

