
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus ganjal ATM yang beraksi lintas provinsi.
Aksi para pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Lamongan, Rabu (22/10/2025) siang.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di mesin ATM yang berada di area Alfamart Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Korban diketahui bernama YS (52), warga Jalan Andanwangi, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan.
“Pelaku MS (42), warga Lampung, berpura-pura menjadi nasabah dan melakukan transaksi di ATM. Ia lebih dulu mengganjal lubang kartu dengan tusuk gigi yang sudah dipatahkan, lalu menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM. Saat itulah pelaku menukar kartu korban dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” jelas Kapolres.

Dua pelaku lainnya, AS (34) dan NS (25), juga berasal dari Lampung. Mereka berperan mengantre di belakang korban dan mengintip PIN saat korban memasukkannya. Setelah korban meninggalkan mesin ATM, keduanya mengambil tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin, menggunakan gergaji kecil yang telah disiapkan.
Sementara Y (21), juga warga Lampung, bertugas sebagai sopir yang berjaga di dalam mobil untuk memantau situasi sekitar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 kartu ATM Bank BCA, 2 kartu ATM BRI, 1 bungkus tusuk gigi, 1 gergaji kecil, 4 potong baju yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai Rp9,3 juta hasil kejahatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan analisis rekaman CCTV, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di wilayah Yogyakarta. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan seluruh barang bukti,” ungkap AKBP Agus Dwi Suryanto.
Yang mencengangkan, para pelaku mengaku belajar modus ganjal ATM dari video tutorial di YouTube. Dari hasil pemeriksaan, keempatnya diketahui merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi.

“Mereka sudah beraksi di beberapa wilayah, yakni Lamongan (1 kali), Surabaya (1 kali), Yogyakarta (2 kali), dan Jawa Tengah (3 kali),” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, KBO Reskrim Iptu M. Yusuf Efendi, serta Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar.(lut)

