
Situbondo,pojokkiri.com
Tambang Kotakan menjadi buah bibir masyarakat di kota Santri. Pasalnya, tambang yang berada di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo/kota, sudah lama mangkrak dan dikabarkan akan beraktivitas kembali dalam waktu dekat. Hal ini terbukti adanya alat berat excavator yang parkir di lokasi tambang.
“Sudah lama sepertinya mas alat berat itu ada di lokasi tambang, ” kata sumber kepada pojokkiri.com, Sabtu, (28/6/2025)
Sumber lainnya, mengatakan bahwa tambang milik Imam Solichin material yang dijual di pasaran berupa tanah urug.
“Itu informasinya izinnya batu tras, namun yang dijual belikan sepertinya bukan baru tapi tanah urug, ” terangnya.
Heri Sutiyono, Kabid P3SIPD pada Bapenda Kabupaten Situbondo, mengatakan izin usaha yang dimiliki tambang Imam Solichin adalah tras bukan izin tanah urug.
“Izinnya tras, ” ucapnya.
Tak hanya itu saja, pria asal Kecamatan Arjasa ini mengaku jika izin usaha tambang tersebut akan berakhir di tahun 2025.
” Untuk Imam Solichin itu, izinnya sampai bulan Oktober 2025,” jelasnya.
Terkait pajak ke daerah, menurutnya selama tiga tahun tambang itu tidak pernah membayar pajak ke daerah.
“Dalam tiga tahun terakhir tidak ada realisasi pajak, sudah kami datangi, sudah kami kooperatif dengan pelaksana di lapangan tapi sampai dengan saat ini tidak ada realisasi pajak. Kemarin, untuk perpanjangan izin itu akan mengajukan rekomendasi pajak, itu belum kita penuhi karena belum ada realisasi pajak selama tiga tahun berturut-turut, ” imbuhnya.
Sementara itu, pemilik tambang maupun pelaksana lapangan tambang tras Kotakan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Bersambung/Inul)

